Pilpres 2019

Versi Exit Poll BPN Prabowo Ungguli Jokowi, Ketua KPU: Jadikan Itu Sebuah Referensi

hasil exit poll internal BPN, pasangan Prabowo Subianto memperoleh suara sebesar 55,4 persen, sementara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 42,8 persen.

Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik usai keluarnya hasil perhitungan suara cepat di Kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Prabowo menyatakan bahwa hasil exit poll internal tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada 5000 TPS dirinya unggul dari pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin. 

Jika ada pihak-pihak yang tak terima dengan hasil yang ditetapkan KPU, Arief meminta agar menempuh penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan telah memberi kesempatan bagi pihak yang tak terima dengan proses pemilu untuk menyengketakan ke Bawaslu.

Sementara, sengketa hasil pemilu dapat diselesaikan di Mahkamah Konsitutsi (MK).

"Enggak usah lagi ribut, enggak usah lagi menyelesaikan di jalan-jalan. Karena ruang-ruang untuk menyelesaikan permasalahan itu sudah disediakan oleh lembaga-lembaga," kata Arief.

Beda Quick Count dan Exit Poll
Usai pemungutan suara, yang ditunggu adalah hasilnya.

Pemilu 2019 bukan perkecualian, apalagi untuk pemilihan presiden (pilpres).

Nah, karena perhitungan resmi menggunakan sistem berjenjang, penantian hasil akan terasa terlalu rama. Kurang gereget.

Maka, hitung cepat jadi pilihan cara untuk secepat mungkin mengetahui hasil pemilu, sekalipun tidak dapat dinyatakan sebagai hasil resmi.

Masalahnya, hitung cepat juga punya cara tak tunggal.

Ada dua cara yang dikenal luas, yaitu quick count dan exit poll.

Apa bedanya?
Peneliti Founding Fathers House (FFH) Dian Permata menjelaskan, quick count sebenarnya adalah alih bahasa penyederhanaan dari metode parallel vote tabulations (PVT).

“Dalam konteks pemilu di Indonesia, quick count adalah metode hitung cepat dengan mengambil tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel. Basis respondennya adalah formulir C1 plano, alias hasil perhitungan suara di TPS yang menjadi sampel,” papar Dian, Rabu (17/4/2019).

Adapun exit poll, lanjut Dian, menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.

“Jadi, di exit poll, peneliti memilih secara random pemilih yang keluar dari bilik suara, sudah selesai memilih, satu laki-laki dan satu perempuan, yang disodori sejumlah pertanyaan seperti ‘Puas dengan pemilu?’, lalu ditanya lagi ‘Siapa yang tadi dipilih?’. Begitu,” tutur Dian.

Beda lagi dengan real count Nah, kalau bicara hitung cepat dan perhitungan hasil pemilu, ada satu lagi istilah yang sering terdengar, yaitu real count.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved