Formulir C1 Saksi Parpol dan KPU Berbeda di TPS Guntung, Begini Penjelasan Ketua KPU Bontang
Form C1 dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara ini kemudiam ramai dibicarakan di jejaring sosial.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Data formulir C1 hasil pemindai (scanning) KPU yang ter-publish melalui Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) berbeda dengan data saksi partai.
Form C1 dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara ini kemudiam ramai dibicarakan di jejaring sosial.
Ada dua data form C1 yang diterima Tribunkaltim.co.
Pertama, formulir C1 versi Saksi partai PAN. Di dalam formulir partai ini menyebutkan dari TPS 09 Kelurahan Guntung, PAN mendapatkan 12 suara. Formulir ini juga diteken oleh 9 saksi Partai Politik.
Sementara untuk data kedua versi Situng KPU Bontang. Berbeda dengan data sebelumnya, di dalam formulir C1 milik KPU tertulis PAN tak mendapatkan sama sekali suara alias kosong.
Di dalam formulir juga hanya diteken oleh satu orang saksi partai politik, yakni Partai Demokrat.
Dikonfirmasi soal ini, Ketua KPU Bontang Erwin mengatakan pihaknya sudah menerima terkait laporan tersebut.
Pihaknya mengaku, untuk mengkonfirmasi temuan itu akan terjawab pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, Sabtu (20/4/2019) esok.
“Besok baru bisa dilihat, karena solusinya baru bisa diberikan setelah pleno besok,” ujar Erwin kepada Tribunkaltim.co saat ditemui, Jumat (19/4/2019) petang.
Solusin yang ditawarkan KPU dengan membuka formulir C1 plano di TPS tersebut.
Menurutnya, validasi data yang hanya bisa dibuktikan dengan cara membuka form plano. (*)
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/erwin-194.jpg)