Diduga Lakukan Pungli, Pegawai Tidak Tetap Terancam Sanksi
Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang melibatkan pegawai Kecamatan Samarinda Ulu masih bergulir.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang melibatkan pegawai Kecamatan Samarinda Ulu masih bergulir.
Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya dugaan pungli itu, dirinya langsung memanggil SA, pegawai tidak tetap bulanan (PTTB) yang sehari-hari bertugas sebagai staf Subag Umum.
"Kami sudah panggil dan mintai keterangan yang bersangkutan. Dari pengakuannya hal itu dilakukannya di luar kantor. Tapi dugaan pungli itu , belum dilakukannya," ucapnya, Senin (22/4/2019).
Kendati aksi pungli itu belum dilakukan, namun pihak Kecamatan tetap memberikan peringatan kepada yang bersangkuta, dan surat peringatan (SP) pertama sudah diberikan kepada SA.
"Kalau dari kami, tetap diberi SP satu, supaya dia tidak mengulangi hal ini lagi. Apalagi yang bersangkutan ini juga sebagai ketua RT di kawasan Teluk Lerong," jelasnya.
Selain itu, pihak kecamatan juga telah memberikan berkas yang bersangkutan ke Sekda, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Samarinda. Nantinya, sanksi akan dikeluarkan untuk SA.
"Berita pemeriksaan sudah kami kirim, tapi masih menunggu sanksi apa yang diberikan kepada yang bersangkutan. Yang jelas dari kecamatan sudah berikan SP," tegasnya.
Dia pun berharap kepada warga untuk tidak lagi mencari bantuan berbagai macam pengurusan berkas. Pasalnya hal itu dapat menimbulkan pungli dari oknum pegawai.
"Lebih baik urus sendiri saja, datang ke kantor urus kelengkapannya. Tidak susah kok ngurus berkasnya itu, dan semua pengurusan berkas tidak dipungut biaya alias gratis," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Kecamatan Samarinda Ulu diduga melakukan Pungli kepada warga yang hendak membuat surat keterangan pindah.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu warga yang nyaris jadi korban pungli itu mengadu ke salah satu jurnalis di Samarinda.
Warga berinsial AM (26) asal Mamuju, Sulawesi Barat itu juga mengirimkan rekaman suara percakapannya dengan oknum pegawai Kecamatan Samarinda Ulu.
Isi dari rekaman percakapan itu yakni mengenai ketidaksanggupan warga tersebut membayar uang senilai Rp 750 ribu yang diminta oleh oknum pegawai itu. Warga tersebut mengaku tidak memiliki uang jika harus membayar nominal yang diminta oleh oknum pegawai itu.
Bahkan, ketika AM mengaku tidak memiliki uang untuk membayar, oknum pegawai itu lantas bertanya, "Kamu punya uang berapa ? ku bantu sudah," ucap oknum pegawai itu.
Surat pindah itu sengaja dibuat oleh AM sebagai syarat kelengkapan untuk mencari pekerjaan maupun keperluan kependudukan lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-dalam-amplop.jpg)