Gubernur Aceh Nonaktif Akhirnya Bicara Pernikahannya dengan Model Cantik Steffy Burase
Gubernur Aceh non aktif irwandi Yusuf akhirnya bicara blak-blakan soal isu pernikahannya dengan model cantik, Steffy Burase.
Ketika ditanya apakah ia akan mengulang nikah, Irwandi menjawab, "Sebenarnya dengan adanya pemberitaan ini sama saja dengan pengumuman pernikahan. Terlepas dari surat keputusan pengadilan tersebut, jika para pihak menginginkan pernikahan diulang ya bisa diulang kapan saja."
Ia berpendapat, pada umumnya wanita khawatir dengan predikat "wanita simpanan" jika pernikahannya tidak diketahui umum.
Menurutnya, perasaan demikian wajar-wajar saja.
"Coba kita yang lekaki berpikir dengan alam pikiran wanita. Pasti akan merasakan seolah semua orang menudingnya, simpanan, simpanan," ujar Irwandi.
Menurut Irwandi, bagi wanita yang hanya mau menyedot materi dari suaminya tentu ianya tidak peduli dengan predikat wanita simpanan. Yang penting, materi mengalir cair.
Tapi bagi wanita yang selalu berusaha menghindari fitnah dan menjaga marwah, maka masuk akal sekali kalau statusnya sebagai istri harus diketahui oleh umum.
"Nah, Steffy Burase termasuk golongan yang terakhir. Bagi saya tidak keberatan untuk mengulang pernikahan asal segala sesuatunya kondusif. It takes two to the Tango," kata jebolan Oregon State University, Amerika Serikat ini.
Ia tambahkan, "Saya bukan lelaki tipe pengecut yang akan lari dari tanggung jawab ketika menghadapi masalah."
Irwandi juga mengemukakan pandangannya tentang nikah syar’i dan nikah menurut negara.
Yang membedakannya, menurut Irwandi, hanyalah konsekuensi hukum duniawi saja.
Artinya, bila ada sengketa antara suami istri yang menikah tidak tercatat pada KUA, negara tidak bisa campur tangan, misalnya dalam hal hak pusaka, nasab anak, dan lain-lain.
Tetapi bagi suami istri yang patuh kapada Allah dan rasul-Nya, lanjut Irwandi, hak dan kewajiban suami istri itu sama saja bagi mereka, baik mereka menikah di KUA maupun menikah secara syar’i.
Hak-hak istri tak dibedakan, hak anak tak dibedakan, hak faraid tak diingkari.
"Dulu ayah ibu kita pun umumnya menikah secara syar’i. Kalau di zaman kakek nenek saya, hampir dapat dipastikan semuanya tidak ada yang nikah di KUA. Toh orang tua saya baik-baik saja, kan. Tidak ada sengketa faraid," demikian Irwandi yang pada 11 April lalu sudah mendaftarkan nota banding perkaranya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, staf khusus Gubernur Aceh, Teuku Saiful Bahri, dan ajudan gubernur Aceh, Hendri Yuzal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/irwandi-yusuf-dan-steffy-burase.jpg)