Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka.

KOMPAS.com/Dani J
Dirut PLN Sofyan Basri sedang mengunjungi PLTU Teluk Balikpapan 2x100MW. Ia ditemani para pekerja PLTU saat menilik di dermaga sandar ponton batu bara di PLTU ini. 

Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," katanya.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembangunan PLTU Riau 1, Selasa (23/4/2019). 

Penetapan tersangka pada Sofyan Basir disampaikan Wakil Ketua KPK Suat Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2019).

"KPK menemukan bukti yang cukup keterlibatan pihak lain dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan PLTU 1 sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PLN," ujar Saut seperti dikutip dalam tayangan live di akun Twitter KPK. 

Saut melanjutkan, tersangka diduga bersama-sama membantu Eni Mualana Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakaatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1. 

Lebih lanjut, Saut mengatakan Sofyan disangka melangga pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sofyan Basir Kaget Idrus Marham Hadir di Kediamannya Bahas Proyek PLTU Riau

Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, membenarkan ada dua kali pertemuan dengan pemegang saham Blackgold Natural Resoursces Limited, Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Hal ini diungkap Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, Idrus Marham. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).

"Berapa kali pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo di rumah?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).

"Di rumah (pertemuan sebanyak,-red) dua kali," kata Sofyan, menjawab pertanyaan JPU pada KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved