Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka.
Selama perjalanan kasus ini, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
JPU pada KPK menduga Idrus berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Idrus disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Atas perbuatan itu, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/23/breaking-news-kpk-tetapkan-direktur-utama-pln-sofyan-basir-sebagai-tersangka-korupsi-pltu-riau-1?page=all.
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel