Kasus Ahmad Dhani
Kejati Jatim Pastikan Ahmad Dhani Dituntut dalam Sidang di PN Surabaya Hari Ini
Ahmad Dhani terdakwa kasus video 'Idiot' akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
TRIBUNKALTIM.CO - Ahmad Dhani terdakwa kasus video 'Idiot' akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Ia mengatakan sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pun dijadwalkan digelar pada Selasa, (23/4/2019) ini.

Disinggung berapa tuntutan yang akan diberikan pada Ahmad Dhani, Richard mengaku tidak tahu.
"Nanti lah ya, tunggu dibacakan. Saya juga tidak tahu," ujar Richard Marpaung sembari tertawa.
Sebelumnya, tuntutan pidana atas kasus ujaran idiot pada vlog Ahmad Dhani, seharusnya dibacakan pada Kamis (11/4/2019) pekan lalu.
Namun ditunda dibacakan jaksa, dengan alasan belum siap, karena ada kekeliruan redaksional pada tuntutan.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Komentar Jaksa Sebelum Baca Tuntutan Ahmad Dhani pada Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Hari ini
BACA JUGA
Usai Mencoblos di TPS, Ahmad Al Ghazali Sampaikan Pesan Ahmad Dhani dari Dalam Tahanan
4 Fakta Unik Vanessa Angel dan Ahmad Dhani Mencoblos di Rutan, TPS Bui hingga Gunakan Masker
Ahmad Dhani Rilis Album Baru Saat di Penjara, Indonesia Songbook Vol 1
Bersitegang dengan Petugas, Ahmad Dhani Sempat Bergulat hingga Akhirnya Lepas dari Cengkeraman
Tolak Dimasukkan ke Mobil Tahanan, Ahmad Dhani dan Jaksa Pengawal Bergulat, Ini Penjelasannya
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel