Sederet Fakta Video Amoral Sepasang Remaja, Diduga Dilakukan di Bali
Warga Bali digegerkan video amoral sepasang remaja di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sepasang remaja beradegan hubungan suami istri
Edi melanjutkan, pihaknya hanya berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut. Mengenai kewenangan dalam sangsi etik tetap pusat yang mengatur.
Dia juga belum memberitahu lebih lanjut kapan informasi keputusan akan diturunkan.
"Belum, belum ada informasi apa-apa," pungkasnya.
Heboh Warga Sleman
Sepekan terakhir, warga Sleman, Yogyakarta, dihebohkan video amoral yang tersebar melalui jaringan media sosial Twitter dan grup WhatsApp. Para pelaku diduga merupakan bukan pasangan resmi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni, membenarkan pelaku perempuan adalah pegawainya dan hingga kini masih aktif bekerja.
Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sleman menyatakan permohonan maaf dan mengimbau masyarakat tidak lagi menyebar video amoralitu.
"Satu (perempuan) itu memang pegawai kami. Saya tidak tega melihatnya lagi," kata Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (15/4/2019).
Jawaban Sa'ban terlontar saat awak media mengonfirmasi dengan menunjukkan foto screenshot dari video syur ASN anak buahnya itu.
"Itu kasus lama, kejadian yang jelas sudah lama. Dan sesuai dengan yang disampaikan Kanwil (Kemenag DIY), ya seperti itu," lanjutnya.
Sa'ban tak mengetahui persis kenapa foto dan video itu bisa viral sehingga kasus tersebut kembali mencuat. "Kami sangat menyayangkan, tapi bukan yang bersangkutan yang menyebarkan," terangnya.
Video amoral di Tempat Parkir Kantor Bupati
Sementara itu, video amoral juga beredar di Majene. Akibatnya seorang Juru Parkir di sekitar kawasan wisata Pantai Dato Majene, Sulawesi Barat berinisial AR (38), ditangkap petugas Polres Majene karena terbukti merekam dan menyebarkan video amoral pasangan pelajar di Majene.
Tersangka menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, sebelumnya pelaku memergoki dan merekam tindakan sepasang pelajar itu.
"Tersangka kita tangkap setelah melalui penelusuran panjang hingga menemukan pemilik akun dan pelaku penyebaran video amoral pelajar di media sosial," ujar Pandu saat ditemui di Mapolres Majene, Sabtu (16/2/2019).
Pandu mengatakan, penangkapan AR berawal ketika pihak kepolisian menemukan video amoral yang tersebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap penyebar video tersebut.
Setelah penyelidikan yang cukup panjang, polisi mengamankan AR.
AR mengaku merekam dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan WhatsApp miliknya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal informasi dan transaksi elektronik dengan pidana enam tahun penjara. (TribunJateng/TribunBali)
BACA JUGA :
Air Mata Warnai Sidang Perdana Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel, Hingga Wajah Rian yang Berbeda
Sidang Vanessa Angel Digelar Siang Ini, Kuasa Hukum Mengaku Siap dan Singgung Soal Keganjilan
Hotman Paris Cecar Motivator Ayu Kayla, Benarkan Niat Vanessa Angel ke Surabaya untuk Rian
4 Fakta Unik Vanessa Angel dan Ahmad Dhani Mencoblos di Rutan, 'TPS Bui' hingga Gunakan Masker
Ditanya Melaney Alasan Tetap Setia Temani Vanessa Angel, Bibi : Tak Ada Untung Maupun Rugi.
Likes Fanpage Tribun Kaltim
Follow Twitter Tribun Kaltim
Follow Instagram Tribun Kaltim
Subscribe Channel YouTube Tribun Kaltim