Breaking News

Sejarah Hari Ini

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2019 Diperingati 26 April, Berikut Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui

Bertepatan hari ini merupakan hari spesial peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau disebut juga World Intellectual Property Day

Editor: Doan Pardede
Twitter/WIPO
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2019 Diperingati 26 April, Berikut Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui 

Nilai-nilai universal yang meliputi olahraga seperti keunggulan, rasa saling menghormati dan bermain secara adil, memperkuat daya tarik global terhadap dunia olahraga.

Hingga hari ini, berkat kemajuan dalam teknologi penyiaran dan komunikasi, siapa pun dan di mana saja dapat mengikuti aksi olahraga di sepanjang waktu.

Tak hanya itu saja bahkan masyarakat bisa melacak kinerja para atlet dan tim favorit mereka tanpa harus meninggalkan rumah.

Olahraga juga kini telah menjadi industri global bernilai miliaran dolar Amerka.

Industri olahraga menghasilkan investasi dalam fasilitas seperti stadion olahraga hingga jaringan penyiaran, serta mempekerjakan jutaan orang yang tersebar di seluruh dunia dan tentu saja juga menghibur banyak orang.

Hubungan bisnis yang dibangun di atas hak kekayaan intelektual yaitu membantu mengamankan nilai ekonomi olahraga.

World IP Day
World IP Day (WIPO)

Menurut WIPO pihaknya melihat bagaimana bisnis olahraga menggunakan paten dan desain untuk mendorong pengemabngan teknologi, bahan, pelatihan dan peralatan olahraga baru untuk membantu meningkatkan kinerja atletik dan melibatkan penggemar di seluruh dunia.

WIPO juga mencari tahu bagaimana merek dagang dan branding memaksimalkan pendapatan komersial dari sponsor, merchandising dan perjanjian lisensi.

Pendapatan itu mengimbandi biaya penyelenggaran olahraga kelas dunia, seperti Olimpiade Game dan seri Piala Dunia.

Tentu saja juga memastikan bahwa nilai dan integritas dari penyelenggaraan acara spektakuler tersebut terlindungi.

Kekayaan Intelektual di Indonesia

Indonesia pada awal tahun 1990, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tidak begitu populer.

Hak Kekayaan Intelektual baru populer memasuki tahun 2000 sampai sekarang ini.

Pada akhir tahun 2000 lalu, terdapat tiga Undang-Undang baru di bidang Hak Kekayaan Intelktual di Indonesia.

Pada tahun 2000 juga disahkan Undang-Undang No 20 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved