Bawa Kokain Seberat 92,04 Gram, Artis Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Kasus artis Steve Emmanuel yang terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018)
BANJARMASINPOST.CO.ID -Kasus artis Steve Emmanuel yang terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018) lalu terus berlanjut. Bahkan saat ini sudah memasuki persidangan.
Namun belakangan ini Steve yang mengaku sakit tak dapat mengikuti persidangan. Padahal dalam dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan, ia dinilai telah melangar pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Ia terancam hukuman mati karena membawa kokain dari Belanda.
Bahkan Steve Emmanuel ternyata juga diduga terlibat jaringan intenasional.
Berikut perjalanan kasus narkoba Steve Emmanuel dirangkum dari berbagai sumber.
1. Diduga bandar dan pengedar kokain
Kepolisian menduga, Steve tidak sendirian mengonsumsi narkoba tersebut lantaran sudah memakai kokain sejak 2008.
Baca: MTQ Bireuen, Kutablang Paling Banyak Peserta, Makmur Paling Minim
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Steve telah mendalaminya sejak tahun 2008 atau 10 tahun.
Lebih lanjut, Argo Yuwono mengatakan, polisi juga sedang mendalami kemungkinan, Steve juga mengedarkan kokain tersebut.
Sejauh ini, menurut Argo Yuwono, pernyataan Steve Emmanuel yang berubah-berubah itu menyulitkan penyelidikin polisi.
2. Diduga terlibat jaringan internasional
Steve Emmanuel menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 100 gram yang beli dari Belanda ke Indonesia.
Penyelundupan narkoba itu terjadi ketika Steve Emmanuel lolos dari pemeriksaan petugas bandara di Belanda dan Indonesia lewat maskapai penerbangan.
Menurut Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz , Steve Emmanuel termasuk hebat karena dapat menyelundupkan kokain dalam jumlah besar.