Bawa Kokain Seberat 92,04 Gram, Artis Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Kasus artis Steve Emmanuel yang terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018)
Atas perbuatannya, polisi menduga bahwa Steve Emmanuel termasuk dalam Jaringan narkoba Internasional.
3. Eksepsi ditolak
Di persidangan Kamis (4/4/2019), kali ini Steve Emmanuel terlihat lebih santai dari biasanya.
Sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi berjalan dengan baik.
JPU Rinaldy menyampaikan beberapa tanggapannya terkait Eksepsi yang pada sidang sebelumnya dibacakan.
"Menurut kami JPU surat dakwaan telah disusun jelas dan lengkap, sanggahan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Rinaldy.
"Materi eksepsi tidak benar seharusnya materi eksepsi diajukan saat pemeriksaan alat bukti materi eksepsi telah memasuki materi pemeriksaan," lanjutnya
Ia juga meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan sidang dan menolak eksepsi dari terdakwa atau Steve.
"Kami memohon dengan hormat agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa," katanya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Terciduk Bawa Kokain 92,04 Kini Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati,
Baca Juga
Usai Tangkap Puluhan Pengguna di Pulau Narkoba, Ini yang dilakukan BNN Selanjutnya
Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, BNNP Amankan PNS dan Mahasiswa
Sakau, Ngamuk pada Ibu, Punya Warung Langganan Beli Sabu; Ini Kisah Remaja Pecandu Narkoba
Tak Terpengaruh Tensi Panas Politik! Polisi Tetap Hajar Pengedar Narkoba di Balikpapan
Gempa di Wilayah Puncak, Papua, tak Berpotensi Tsunami
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel