Bawa Kokain Seberat 92,04 Gram, Artis Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Kasus artis Steve Emmanuel yang terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018)
BANJARMASINPOST.CO.ID -Kasus artis Steve Emmanuel yang terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018) lalu terus berlanjut. Bahkan saat ini sudah memasuki persidangan.
Namun belakangan ini Steve yang mengaku sakit tak dapat mengikuti persidangan. Padahal dalam dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan, ia dinilai telah melangar pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Ia terancam hukuman mati karena membawa kokain dari Belanda.
Bahkan Steve Emmanuel ternyata juga diduga terlibat jaringan intenasional.
Berikut perjalanan kasus narkoba Steve Emmanuel dirangkum dari berbagai sumber.
1. Diduga bandar dan pengedar kokain
Kepolisian menduga, Steve tidak sendirian mengonsumsi narkoba tersebut lantaran sudah memakai kokain sejak 2008.
Baca: MTQ Bireuen, Kutablang Paling Banyak Peserta, Makmur Paling Minim
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Steve telah mendalaminya sejak tahun 2008 atau 10 tahun.
Lebih lanjut, Argo Yuwono mengatakan, polisi juga sedang mendalami kemungkinan, Steve juga mengedarkan kokain tersebut.
Sejauh ini, menurut Argo Yuwono, pernyataan Steve Emmanuel yang berubah-berubah itu menyulitkan penyelidikin polisi.
2. Diduga terlibat jaringan internasional
Steve Emmanuel menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 100 gram yang beli dari Belanda ke Indonesia.
Penyelundupan narkoba itu terjadi ketika Steve Emmanuel lolos dari pemeriksaan petugas bandara di Belanda dan Indonesia lewat maskapai penerbangan.
Menurut Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz , Steve Emmanuel termasuk hebat karena dapat menyelundupkan kokain dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, polisi menduga bahwa Steve Emmanuel termasuk dalam Jaringan narkoba Internasional.
3. Eksepsi ditolak
Di persidangan Kamis (4/4/2019), kali ini Steve Emmanuel terlihat lebih santai dari biasanya.
Sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi berjalan dengan baik.
JPU Rinaldy menyampaikan beberapa tanggapannya terkait Eksepsi yang pada sidang sebelumnya dibacakan.
"Menurut kami JPU surat dakwaan telah disusun jelas dan lengkap, sanggahan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Rinaldy.
"Materi eksepsi tidak benar seharusnya materi eksepsi diajukan saat pemeriksaan alat bukti materi eksepsi telah memasuki materi pemeriksaan," lanjutnya
Ia juga meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan sidang dan menolak eksepsi dari terdakwa atau Steve.
"Kami memohon dengan hormat agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa," katanya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Terciduk Bawa Kokain 92,04 Kini Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati,
Baca Juga
Usai Tangkap Puluhan Pengguna di Pulau Narkoba, Ini yang dilakukan BNN Selanjutnya
Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, BNNP Amankan PNS dan Mahasiswa
Sakau, Ngamuk pada Ibu, Punya Warung Langganan Beli Sabu; Ini Kisah Remaja Pecandu Narkoba
Tak Terpengaruh Tensi Panas Politik! Polisi Tetap Hajar Pengedar Narkoba di Balikpapan
Gempa di Wilayah Puncak, Papua, tak Berpotensi Tsunami
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel