Pakai Baju Provos, Polisi Gadungan Ini Peras Pasangan Gay Sedang Kencan, Pangkatnya tak Sembarangan

Bermodalkan pakaian dinas Provost Polda Metro Jaya, polisi gadungan ini melakukan penipuan hingga pemerasan terhadap korban.

Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Yuda Eka Pranata, polisi gadungan yang ditangkap di Jalan Lapangan RT 04/15, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (26/4/2019) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), ditangkap di Jalan Lapangan RT 04/15, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (26/4/2019) malam.

Tersangka Yuda Eka Pranata (26) ditangkap tanpa perlawanan, karena membawa kabur sepeda motor warga setempat.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, bermodalkan pakaian dinas Provost Polda Metro Jaya, tersangka melakukan penipuan hingga pemerasan terhadap korban.

Yuda bersama enam rekannya yang lain, menyasar sejumlah indekos untuk melakukanpenggerebekan praktik asusila selayaknya petugas.

“Setelah menggerebek, pelaku kemudian mengintimidasi korban dari kalangan gay yang sedang berduaan di kamar sewaan, untuk kemudian diperas dengan alasan uang damai,” kata Erna, Sabtu (27/4/2019).

Menurut dia, para korban yang takut gertakan pelaku yang akan membawa mereka ke kantor polisi, lantas memberikan uang damai.

Besaran uang damai bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai jutaan rupiah, tergantung kemampuan finansial korban.

“Kalau korban tidak punya uang seperti yang diminta pelaku, akan terjadi negosiasi harga sampai disepakati. Uang itu langsung dibayar tunai di lokasi,” ungkap Erna.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bersama keenam rekannya telah melakukan aksi serupa berbulan-bulan.

Bahkan, tersangka sampai tidak mengingat jumlah korban yang telah ditipu dan diperasnya.

“Kemungkinan jumlah korban sudah puluhan orang, dari puluhan itu baru satu orang yang melapor,” jelas Erna.

Erna menjelaskan, kasus penipuan ini terungkap berdasarkan keterangan korban Sunardi (30), warga Jalan Tenggiri RT 03/010, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Awal April lalu, Sunardi melapor ke Polsek Bekasi Barat bahwa sepeda motornya, Yamaha N-Max 150 cc, dipinjam pelaku dengan alasan dipakai dinas.

Namun, selama beberapa hari sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan.

Sunardi bahkan mendapat informasi bahwa motornya telah dijual ke orang lain di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Bersama temannya, Sunardi melaporkan Yuda Eka, warga Jalan Taher RT 04/02 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi ini, ke polisi.

Berbekal laporan Sunardi, penyidik menangkap Yuda di Jalan Lapangan, Kranji, Bekasi Barat.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Kota Komisaris Parjana mengatakan, penyidik masih memburu enam rekan Yuda yang kini tengah buron.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved