Pilpres 2019

Heboh Warga Tolak Copot Baliho Raksasa Klaim Kemenangan Prabowo, Begini Kata Bawaslu

Baliho bertuliskan ucapan terima kasih dan selamat atas perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi sebagai Capres-cawapres 2019-2014

IST/TribunBogor
ISTIMEWA Warga sekitar masih berkumpul hingga malam di sekitar lokasi pemasangan baliho Prabowo-Sandi di kawasan Perum Limus Pratama Regency, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/4/2019) 

Ia mengaku bahwa sejauh ini aparat kepolisian TNI hingga Satpol PP terus berupaya bernegosiasi dan mendamaikan massa yang menolak penurunan baliho tersebut.

"Iya benar (ada penolakan) dan sekarang lagi didamaikan, ada kapolres dan muspida hadir selanjutnya nanti ya," ucapnya dikonfirmasi Kompas.com.

Tanggapan Bawaslu

Sementara itu, Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan pemasangan baliho hanya berlaku pada masa kampanye, di luar itu tidak.

Baliho raksasa bertuliskan ucapan terima kasih dan selamat atas perolehan suara Pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 di Cileungsi Kabupaten Bogor
Baliho raksasa bertuliskan ucapan terima kasih dan selamat atas perolehan suara Pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 di Cileungsi Kabupaten Bogor (Dokumen warga)

Tetapi, kata Haris, asas pertimbangannya bisa mengacu ke UU KUHP untuk mengatur bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat.

"Kalau pendekatannya melalui pelanggaran pemilu jelas tidak diatur di UU itu, apalagi itu spanduknya ucapan selamat, jadi tidak diatur memang karena kampanye sudah selesai. Tapi artinya kita bisa mengacu ke UU KUHP untuk mengatur keamanan, ya itu ketertiban umum," ucapnya.

"Kita berpikir kepada dampaknya karena bisa menggangu proses tahapan pleno yang sedang berjalan. Sebaiknya jangan dipasang, kita tunggu sampai penetapan nanti. Kalau pun mau mengucapkan selamat, ya nanti setelah ada keputusan rekapitulasi tetap," tandasnya.

Seorang warga, Fahmi (37) mengatakan, sejauh ini baliho tersebut masih terpasang utuh dan rencananya, Selasa (30/4/2019) akan masyarakat setempat akan melakukan audiensi ke Pemkab Bogor dan akan bertemu Bupati Bogor Ade Yasin.

"Lanjut besok warga akan menemui bupati Bogor," singkatnya.

Sementara itu Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengimbau masyarakat sebaiknya tidak memasang spanduk ucapan atas kemenangan capres-cawapres, karena akan mengganggu tahapan pemilu.

"Kita berpikir kepada dampaknya karena bisa mengganggu proses tahapan pleno yang sedang berjalan. Sebaiknya jangan dipasang, kita tunggu sampai penetapan nanti. Kalau pun mau mengucapkan selamat, ya nanti setelah ada keputusan yang jelas (rekapitulasi)," kata Haris, Senin (29/4/2019).

"Kalau ada pihak yang merasa terganggu dengan adanya baliho itu bisa menyampaikan aduan ke pengawas pemilu, nanti kami bisa melakukan kajiannya," lanjutnya.

Baliho raksasa yang bertuliskan ucapan terima kasih dan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024 berdiri di depan Perumahan Limus Pratama Regency, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baliho tersebut hendak ditertibkan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor, namun ditolak masyarakat setempat.

Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 30 detik diunggah di Twitter oleh akun @IndieMP02,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved