TERPOPULER Ini Aturan Terbaru PPDB TK, SD, SMP, SMA & SMK tahun 2019, Melanggar Bisa Dipidana

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Editor: Doan Pardede
tribunkaltim.co/fachmi rachman
Ratusan orangtua dan calon siswa memadati ruang verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di lantai 1 SMAN 1 Balikpapan, Senin (2/7/2018). Akibat server PPDB online tidak bisa diakses, pendaftaran di SMAN 1 dilakukan secara manual menunggu normalnya akses. 

Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.

Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.

JALUR PENDAFTARAN PPDB

Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 

a. zonasi 

b. prestasi 

c. perpindahan tugas orang tua/wali.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Sedangkan jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

“Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Sementara dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, menurut Permendikbud ini, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved