BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kewajiban Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan & 2 Instansi Ini Awasi

tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif tidak mendapat Pelayanan Publik

HO - BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Wasnaker Disnakertrans) Provinsi Kaltim serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan, melakukan Rapat Koordinasi, Senin (29/4/2019). 

Sementara itu, Andar Listiani, Sekretaris DPMPT Kota Balikpapan mengatakan, sanksi maksimal akan diberikan jika pemberi kerja tidak patuh dalam memberikan perlindungan tenaga kerjanya dalam hal ini jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tentu kami mulai dari teguran, hingga sanksi maksimal yaitu tidak mendapatkan pelayanan perizinan tertentu, seperti IMB, perizinan usaha dan lain sebagainya, yang sudah tertera di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara," jelas Andar.

Pada kesempatan tersebut, tim pengawas Disnakertrans Provinsi Kaltim, Maria Dewi Santi Nurani dan M Rinaldi juga turut hadir pada rapat koordinasi tersebut. Maria mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui DPMPT Kota Balikpapan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena ini akan menjadi pelopor di Kalimantan Timur, bahkan Kalimantan, apabila kedepannya ini bisa bekerja dengan baik," ujar Maria.

Maria menyampaikan, jaminan sosial ketenagakerjaan memang merupakan hak bagi seluruh tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan “Sang Penyabar”

BPJS Ketenagakerjaan Kembali Lakukan Sosialisasi Kepada Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Tegakkan Integritas Institusi

"Jika memang kami menemukan pemberi kerja yang yang tidak patuh, seperti hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja saja, atau sebagian upah karyawannya, bahkan tidak membayar iuran, kami akan membuat yang namanya Nota Pemeriksaan," jelasnya.

Nota pemeriksaan yang bersifat represif edukatif tersebut, berisi tentang imbauan beserta tenggang waktu untuk menyelesaikan administrasi serta sanksi yang akan diterima jika tidak menyelesaikan administrasi tersebut.

"Jika tidak diindahkan, tim pengawas akan mengeluarkan Nota Peringatan, dengan jangka waktu yang semakin singkat. Apabila tidak diindahkan kembali, maka kami akan melakukan tindakan refresif yudikatif, yaitu rekomendasi untuk diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha," pungkasnya.

Dengan kerjasama ini, Maria berharap agar semua pemberi kerja dapat mematuhi peraturan dan memberikan hak tenaga kerja dengan mengikutsertaan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sehingga ketika mereka (tenaga kerja) diberikan hak-haknya, mereka tentunya akan lebih loyal kepada perusahaan sehingga produktivitas tetap meningkat, sehingga dapat menunjang pembangunan daerah hingga berdaya saing global," tuturnya

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved