Seru Debat Habib Bahar Smith-Profesor Saksi Ahli: Soal Zinah hingga Hukum Islam dan Hukum Negara
Ada yang menarik dari sidang lanjutan penaganiayaan dua remaja dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, Kamis (2/5/2019).
Karena kita hukum positif yang jadi rujukan, mau nggak mau kita ke hukum positif.
Dalam tanya jawab ini hakim Edison Muhammad menyela, bahwa pertanyaan yang diajukan Bahar sudah dijawab Nandang.
Edison: Ini kan sudah dijawab, hukum positif itu maksudnya hukum berlaku. Jika dipertentangkan maka hukum positif yang dipakai.
Nandang: Ya karena kita menganut legalistik.
Edison: Ya gitu. Hukum positifnya yang saudara pakai yang mana? Yang tercatat di KUA kah atau yang tidak?
Bahar: Berarti kalau begitu hukum yang di sini lebih tinggi dari hukum Islam?
Nandang sempat akan menjawab pertanyaan Bahar, bahwa hal tersebut masih pertentangan. Namun Hakim Edison Muhammad memotongnya.
Edison: Gini saksi jangan panjang, jawab saja karena ini di luar keahlian saudara.
Saya tahu, dari awal saudara juga bilang kalau bukan keahlian sodara jangan dijawab. Ini pertentangan antara hukum Islam dan nasional. Ngerti enggak? Saudara ahli?.
Nandang: Bukan ahli.
Edison: Ya sudah. Enggak usah dijelaskan nanti menjerumuskan. Itu jawaban saudara tadi yang bisa saya tangkap ya saya jelaskan.
Jika ada pertentangan ini saksi bilang maka hukum positif yang digunakan. Nanti kalau dipertentangkan, ajukan lagi saksi ahli. Ahli perbandingan hukum dan lain sebagainya.
Saya tahu sodara (ahli) bisa menjawabnya, tapi bukan keahlian saudara.
Bahar: Saudara prof mohon maaf apabila seorang ayah anaknya umur 10 tahun tidak shalat dipukul oleh ayahnya apakah masuk tindak pidana?
Nandang: Tidak karena itu pendidikan dalam batas-batas tertentu.