Seru Debat Habib Bahar Smith-Profesor Saksi Ahli: Soal Zinah hingga Hukum Islam dan Hukum Negara

Ada yang menarik dari sidang lanjutan penaganiayaan dua remaja dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, Kamis (2/5/2019).

(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. 

Jangan kan ada hubungan darah biologis, saya sebagai dosen membentak mahasiswa atau memukul mahasiswa dalam kewenangan kapasitas saya dalam batas-batas kewajaran.

Bahar kemudian kembali bertanya, namun kali ini bahara membacakan sebuah hadis Imam Malik dalam kitab Az Zohiroh.

Bahar: Artinya, kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul, bukan pukulan biasa tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik.

Bukan hanya dipukul, diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku.

Lalu dipenjara lama sehingga dia bertaubat ke Allah.

Bahar lantas menanyakan perihal hadis itu kepada saksi ahli bagaimana tanggapannya jika dilihat dari sisi hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Bahar: Apabila ada seseorang melakukan sebagaimana dikatakan Imam Malik dalam islam, apakah itu termasuk pidana atau tidak?

H Oo Sunaryo dihadirkan sebagai saksi pada kasus dugaan penganiayaan terhadap Zaki (cucunya) yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith, Kamis (4/4/2019).
H Oo Sunaryo dihadirkan sebagai saksi pada kasus dugaan penganiayaan terhadap Zaki (cucunya) yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith, Kamis (4/4/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Pertanyaan itu kemudian dijawab saksi ahli Nandang bahwa hal tersebut (mengaku habib) merupakan pelanggaran lantaran memalsukan identitas.

Nandang: Dalam KUHP kita, itu pemalsuan identitas, diancam pidana. Tapi tindakan reaksi orang yang merasa dirugikan itu yang mungkin masih perlu diperdebatkan.

Nandang sempat ingin menjelaskan relevansi pengaruh hukum pidana Islam, namun belum juga menjelaskan hakim langsung memotong.

Edison: Saudara saksi, jawaban saudara saksi sudah jelas tadi. Bahwa itu sesuai hukum pidana. Sesuai hukum positif kita bahwa pemalsuan atau memalsu identitas.

Jawaban saudara tegas sudah diatur dalam hukum positif.

Nandang pun kemudian mengakui bahwa kapasitas untuk menjelaskan perihal hukum pidana Islam terbatas.

Pada sidang sebelumnnya kasus penganiayaan dua remaja dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang digelar Kamis (14/3/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan tertulis atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. 

Berikut 5 fakta sidang ketiga Habib Bahar bin Smith yang dirangkum dari Tribun Jabar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved