Viral Video Kekerasan pada Narapidana di Nusakambangan: Kalapas Akhirnya Dinonaktifkan
Beredar di dunia maya, video kekerasan diduga terjadi kepada narapidana yang dilakukan oleh oknum berseragam.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencopot jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial HM.
Hal itu sebagai buntut atas beredarnya video yang memperlihatkan tindak kekerasan oleh petugas pada saat pemindahan narapidana (napi) kasus narkotika dari sejumlah Lapas di Bali ke Nusakambangan.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, tindakan yang dilakukan para petugas lapas sesuai prosedur dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan undang-undang yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," katanya melalui keterangan tertulis, Jum'at (3/5/2019).
Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Narkotika dan 13 petugas lapas yang terlibat dalam proses pemindahan napi tersebut.
"Saat ini Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM telah dinonaktifkan dari jabatannya."
"Posisinya digantikan pelaksana harian dari Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu Nusakambangan Irman Jaya," terang Ade.
26 narapidana yang kerap bikin onar
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com yang tayang pada hari Kamis 28 Maret 2019, sebanyak 26 narapidana kasus narkotika dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bali dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Napi dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan ketat kepolisian bersenjata lengkap dari Polda Bali.
Sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan, napi menjalani pemeriksaan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng.
Dengan keadaan tangan dan kaki diborgol, napi satu per satu diturunkan dari bus menjalani pemeriksaan.
Napi diberangkatkan ke Pulau Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman IV, pukul 14.00 WIB.
“(Sebanyak) 26 napi dari empat lapas di Bali kita geser, karena disinyalir bikin ulah"
"Rata-rata hukuman mereka di atas 11 tahun, ada yang 18 tahun,” kata Ketua Tim Pengawalan dari Polda Bali, Kompol I Dewa Nyoman Sudiarsa di Cilacap, Jateng.
Dia menjelaskan, 26 napi kasus narkotika itu, masing-masing berasal dari Lapas Bangli 6 orang, Lapas Klungkung 6 orang, Lapas Krobokan 10 orang dan Lapas Gianyar 5 orang.
“Mereka suka ribut, berkelahi di lapas-lapas kecil (seperti) di Lapas Bangli, tujuannya agar disatukan di Lapas Grobokan, kumpul lagi dan mengendalikan jaringan mereka lagi"