Kata Menpan RB soal CPNS yang Belum Diklat Prajab, Segera Dikutsertakan/Diberhentikan dengan Hormat
Bagi CPNS yang belum mengikuti diklat prajab/latsar, menurut Menpan RB Syafruddin, berlaku sejumlah ketentuan
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar atau diklat prajab/latsar, menurut Menpan RB Syafruddin, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar atau diklat prajab/latsar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan;
- Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar atau diklat prajab/latsar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.
“Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” tegas surat Menpan RB Syafruddin.
Permintaan Menpan RB Syafruddin itu mengacu pada :
- Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada:
1. Presiden RI;
2. Wakil Presiden RI;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
4. Kepala Lembaga Administrasi Negara. (JDIH Kementerian PANRB/ES)
Gaji CPNS
Persoalan pemberian gaji CPNS baru yang lolos dalam rekrutmen CPNS 2018 beberapa kali ditanyakan ke akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgo.id.