Ramadhan 2019
8 Hal yang dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Tak Hanya Makan dan Minum dengan Sengaja
Jika lalai dengan sengaja makan dan minum, maka puasa Ramadhan batal. Namun, selain makan dan minum ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
TRIBUNKALTIM.CO - Mengawali hari pertama bulan Ramadhan 1440 H atau Ramadhan 2019, mari kita sambut dengan suka cita!
Melalui sidang Isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama pada Minggu (5/5/2019) ditetapkan bahwa 1 Ramadhan 2019 jatuh pada hari ini, Senin (6/5/2019).
Umat muslim diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan dengan menahan makan dan minum, serta hawa nafsu dari terbit matahari hingga terbenamnya matahari.
Jika lalai dengan sengaja makan dan minum, maka puasa Ramadhan batal.
Namun, selain makan dan minum ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Menurut Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember dalam tulisannya di situs nu.or.id, beberapa hal dapat membatalkan puasa.
Perkara itu tertulis dalam kitab Fath al-Qarib.
Melansir nu.or.id, berikut 8 hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan:
1. Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja
Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung.
Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.
Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.
Sementara dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
