Ramadhan 2019
8 Hal yang dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Tak Hanya Makan dan Minum dengan Sengaja
Jika lalai dengan sengaja makan dan minum, maka puasa Ramadhan batal. Namun, selain makan dan minum ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
6. Mengalami haid atau nifas pada saat puasa
Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.
Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.
Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.
7. Gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa
Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.
8. Murtad pada saat puasa
Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.
Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).
Di sampin
BACA JUGA
Mengenal Abdul Majid Al Zindani, Pria yang Menikahi Putri Aa Gym, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/8-hal-yang-dapat-membatalkan-puasa-ramadhan-tak-hanya-makan-dan-minum-dengan-sengaja.jpg)