Ramadhan 2019
Ramadhan 2019 Memasuki Hari Kedua, Sudah Bolehkah Tunaikan Zakat Fitrah?
Ramadhan 2019 sudah memasuki hari kedua, Selasa (7/5/2019). Lantas, sudah bolehkah kita menunaikan Zakat Fitrah?
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Mereka beralasan bahwa Umar radliyallahu anhu mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl.
Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Jabir:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ
“Nabi shallallahu ala’ihi wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl. (HR. Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673)
Hadits di atas secara tegas menerangkan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Karenanya, hadits tersebut menjadi dalil yang kuat atas pendapat kelompok ini.
Kedua, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak.
Lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2.176 gram atau 2,2 kilogram.
Dengan demikian, kadar Zakat Fitrah menurut kelompok ini adalah 2,2 kilogram.
Mereka beralasan bahwa ukuran ini merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah.
Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah SAW. Sehingga, persaksian mereka merupakan bukti kuat akan kebenaran pendapat ini.
Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 menyebutkan:
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ
Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35)
Perlu disebutkan bahwa sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan.
Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ramadhan-2019-memasuki-hari-kedua-sudah-bolehkah-tunaikan-zakat-fitrah.jpg)