Ramadhan 2019
Ramadhan 2019 Memasuki Hari Kedua, Sudah Bolehkah Tunaikan Zakat Fitrah?
Ramadhan 2019 sudah memasuki hari kedua, Selasa (7/5/2019). Lantas, sudah bolehkah kita menunaikan Zakat Fitrah?
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras.
Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan Zakat Fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Bolehkah dengan uang?
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang.
Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.
Di Indonesia, pengumuman tentang kadar Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Di mana di setiap daerah disesuaikan dengan kondisi masyarakat di sana.
Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Idul Fitri.
Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat Fitrah
Sesuai isi surat At-Taubah dalam Alquran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat.
Penerima Zakat Fitrah secara umum ditetapkan dalam delapan golongan/asnaf, yaitu:
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
- Amil: Orang yang mengumpulkan zakat kemudian membagikan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya (pengurus zakat).
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Untuk bisa membebaskan dirinya harus menebus dengan harta/uang kepada tuannya. Oleh karena itu, budak tersebut perlu mendapatkan bantuan. Maka ia berhak untuk menerima zakat.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak sanggup lagi untuk membayarinya seperti berhutang untuk kepentingan agama, keluarga dan lain sebagainya. Sedangkan orang yang berhutang untuk tujuan jahat dan maksiat, maka orang tersebut tidak berhak untuk menerima zakat.
- Fisabilillah: Orang yang berjihad dan berjuang di jalan Allah SWT, misalnya dakwah atau berperang melawan agama.
- Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam perjalanan (musafir), yang musafirnya dalam keadaan berpergian untuk hal kebaikan dan bukan untuk kepentingan maksiat. Seperti orang yang pergi untuk menuntut imu, atau untuk mencari keluarga yang hilang dan sebagainya.
Dari uraian di atas, sudah jelas bahwa hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib bagi umat Islam yang memenuhi kriteria-kriteria pada bagian awal.
Pada dasarnya kewajiban Zakat Fitrah dimulai saat tenggelamnya matahari bulan Syawal. Namun hukumnya jawaz (boleh) menunaikannya di bulan Ramadhan dengan memakai pola ta’jil az-zakat, mempercepat penunaian Zakat Fitrah sebelum waktu wajibnya.
Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ramadhan-2019-memasuki-hari-kedua-sudah-bolehkah-tunaikan-zakat-fitrah.jpg)