Sabtu, 11 April 2026

Syafruddin Minta Menteri hingga Kepala Daerah Segera Proses CPNS Lewat Masa Percobaan jadi PNS

Menpan RB Syafruddin meminta agar pejabat terkait agar segera memproses seluruh CPNS yang telah melewati masa percobaan 1 tahun menjadi PNS.

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menpan RB Syafruddin meminta agar pejabat terkait agar segera memproses seluruh CPNS yang telah melewati masa percobaan 1 tahun menjadi PNS.

Hal ini dikarenakan masih ada CPNS rekrutmen 2017/sebelumnya yang belum kunjung diangkat menjadi PNS.

Dilansir oleh setkab.go.id, permintaan Menpan RB Syafruddin itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segera kepada:

2. Panglima TNI;

3. Kapolri.

4. Jaksa Agung;

5. Sekretaris Kabinet;

6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;

9. Para Gubernur; dan

10. Para Bupati/Walikota.

“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.

Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar atau diklat prajab/latsar, menurut Menpan RB Syafruddin, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar atau diklat prajab/latsar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved