Rabu, 22 April 2026

Syafruddin Minta Menteri hingga Kepala Daerah Segera Proses CPNS Lewat Masa Percobaan jadi PNS

Menpan RB Syafruddin meminta agar pejabat terkait agar segera memproses seluruh CPNS yang telah melewati masa percobaan 1 tahun menjadi PNS.

Editor: Doan Pardede
menpan.go.id
Menpan RB Syafruddin saat jumpa pers seusai Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09). (menpan.go.id) 

- Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar atau diklat prajab/latsar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.

“Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” tegas surat Menpan RB Syafruddin.

Permintaan Menpan RB Syafruddin itu mengacu pada :

- Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

- Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

- Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada:

1. Presiden RI;

2. Wakil Presiden RI;

3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan

4. Kepala Lembaga Administrasi Negara. (JDIH Kementerian PANRB/ES)

Gaji CPNS

Persoalan pemberian gaji CPNS baru yang lolos dalam rekrutmen CPNS 2018 beberapa kali ditanyakan ke akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgo.id.

Salah satunya, adalah persoalan dasar pemberian gaji CPNS baru yang lolos dalam rekrutmen CPNS 2018

Apakah pemberian gaji CPNS baru ini berdasarkan SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMT) CPNS.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved