Syafruddin Minta Menteri hingga Kepala Daerah Segera Proses CPNS Lewat Masa Percobaan jadi PNS
Menpan RB Syafruddin meminta agar pejabat terkait agar segera memproses seluruh CPNS yang telah melewati masa percobaan 1 tahun menjadi PNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menpan RB Syafruddin meminta agar pejabat terkait agar segera memproses seluruh CPNS yang telah melewati masa percobaan 1 tahun menjadi PNS.
Hal ini dikarenakan masih ada CPNS rekrutmen 2017/sebelumnya yang belum kunjung diangkat menjadi PNS.
Dilansir oleh setkab.go.id, permintaan Menpan RB Syafruddin itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segera kepada:
2. Panglima TNI;
3. Kapolri.
4. Jaksa Agung;
5. Sekretaris Kabinet;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
9. Para Gubernur; dan
10. Para Bupati/Walikota.
“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.
Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar atau diklat prajab/latsar, menurut Menpan RB Syafruddin, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar atau diklat prajab/latsar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan;
- Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar atau diklat prajab/latsar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.
“Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” tegas surat Menpan RB Syafruddin.
Permintaan Menpan RB Syafruddin itu mengacu pada :
- Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada:
1. Presiden RI;
2. Wakil Presiden RI;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
4. Kepala Lembaga Administrasi Negara. (JDIH Kementerian PANRB/ES)
Gaji CPNS
Persoalan pemberian gaji CPNS baru yang lolos dalam rekrutmen CPNS 2018 beberapa kali ditanyakan ke akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgo.id.
Salah satunya, adalah persoalan dasar pemberian gaji CPNS baru yang lolos dalam rekrutmen CPNS 2018
Apakah pemberian gaji CPNS baru ini berdasarkan SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMT) CPNS.
"Min yg trhormat maaf mo nanya nih tlg tanggapanya ya min @BKNgoid Untuk honor cpns ini apakah brdasarkan sk (TMT) ato SPMT min???," kata warganet yang menanyakan seputar pemberian gaji CPNS baru tersebut.
Kabar baiknya, BKN meminta agar CPNS baru tidak perlu merisaukan persoalan pemberian gaji CPNS baru.
BKN memastikan bahwa pemberian gaji CPNS baru sudah ada aturannya.
Dan jika ada kesalahan dalam pemberian gaji CPNS baru, hal itu nantinya akan menjadi temuan BPKP dan BPK RI.
"Mungkin maksudnya gaji #CPNS2018 ya? Bukan honor .
Bro, sistem penggajian PNS sdh ada aturannya. Pemda jika tidak sesuai aturan, pasti akan jadi temuan @BPKPgoid & @bpkri .
Tak perlu risau, apa lagi tanggap menanggap .#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN," kata BKN pada 25 April 2019.
Selain persoalan pemberian gaji CPNS baru, BKN juga menyampaikan informasi penting seputar Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).
BKN menegaskan bahwa biaya Latsar CPNS ini tidak dibebankan kepada peserta.
"Memang kami sdh berkoordinasi untuk memastikan biaya latsar #CPNS2018 tidak dibebankan kepada peserta.
Atas alasan & mekanisme apapun, peserta harus dibebaskan dr bayar-membayar.@KPK_RI @LAN_RI @kempanrb #BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN," kata BKN.
Di kesempatan lain, hal ini juga pernah dijelaskan oleh BKN
Besaran gaji CPNS baru
Usai dinyatakan lulus ribuan CPNS 2018 ini tentunya akan mulai bertugas di tengah-tengah masyarakat.
Dan otomatis, para CPNS 2018 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?
Dilansir oleh kompas.com, Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018) lalu.
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Dilansir oleh makassar.tribunnews.com, gaji PNS, Anggota TNI-Polri dan pensiunan PNS bakal naik di tahun 2019 ini.
Hal ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang sudah dilegalisasi artinya sifatnya sudah pasti. Lantas, berapa kenaikannya dan gimana cara menghitung jumlah naiknya? berikut selengkapnya.
Pengumuman kenaikan gaji ini juga disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Dari penjelasan Presiden Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok.
Sebagai contoh, cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L), guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar.
Hal itu karena gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir. Kenaikan 5 persen dihitung dari gaji pokok.
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.
Saat ditanya apakah kenaikan gaji tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.
"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.
Berikut daftarnya:
Tabel gaji PNS golongan I.
PNS golongan I." />
Tabel gaji PNS golongan II.
PNS golongan II." />
Tabel gaji PNS golongan III.

Tabel gaji PNS golongan IV.
PNS golongan IV." />
Tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Baca juga:
Mengenal Abdul Majid Al Zindani, Pria yang Menikahi Putri Aa Gym, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Cara Mudah Bisa Khatam Al-Quran di Bulan Ramadhan
TERPOPULER - Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1440 H Hari Pertama untuk Kota Balikpapan dan Samarinda
TERPOPULER - Lafal Doa Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab dan Artinya
Hasil Liga Inggris dan Klasemen - Berbagi Poin, Manchester United Tak Lolos ke Liga Champions
Likes Fanpage Facebook:
Follow Twitter:
Follow Instagram:
Subscribe Official YouTube Channel:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/menpan-rb-syafruddin_20180906_203745.jpg)