Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Resmi, Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang Pekerjaan, Apa Saja?

Pemerintah resmi menetapkan pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu.

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com/NURPINI AULIA RAPIKA
ATURAN BARU OUTSOURCING - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, saat memberikan keterangan terkait program pelatihan vokasional di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Kota Bekasi, Rabu (8/4/2026). Pemerintah resmi menetapkan pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu.(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah membatasi outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan demi perlindungan pekerja.
  • Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai hukum.
  • Regulasi ini diterbitkan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional sebagai komitmen nyata pemerintah.

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4/2026).

Menaker Yassierli menegaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing, KSPSI: Hanya Lima Jenis Pekerjaan

Putusan MK sebelumnya mengamanatkan adanya pembatasan outsourcing demi perlindungan pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.

Aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Pemerintah menegaskan pembatasan berlaku tegas hanya pada enam jenis pekerjaan.

Baca juga: Kasus Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang Kini Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Tender Outsourcing

Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut: 

1. Layanan kebersihan

2. Penyediaan makanan dan minuman

3. Pengamanan

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

5. Layanan penunjang operasional

6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved