Berita Nasional Terkini
Resmi, Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang Pekerjaan, Apa Saja?
Pemerintah resmi menetapkan pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah membatasi outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan demi perlindungan pekerja.
- Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai hukum.
- Regulasi ini diterbitkan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional sebagai komitmen nyata pemerintah.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4/2026).
Menaker Yassierli menegaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing, KSPSI: Hanya Lima Jenis Pekerjaan
Putusan MK sebelumnya mengamanatkan adanya pembatasan outsourcing demi perlindungan pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.
Aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Pemerintah menegaskan pembatasan berlaku tegas hanya pada enam jenis pekerjaan.
Baca juga: Kasus Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang Kini Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Tender Outsourcing
Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.
| Jadwal Gaji 13 ASN 2026, Cair Paling Cepat Juni, Tidak Semua Pegawai Dapat |
|
|---|
| Isi Pidato Prabowo di Cilacap, Bahas Perang Dunia hingga Sindir 'Indonesia Gelap' dan Kabur ke Yaman |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Pajak Baru di Tengah Tekanan Ekonomi Global |
|
|---|
| Pertemuan Said Iqbal dan Prabowo Bahas Nasib Buruh, Soroti Upah Layak dan Hilirisasi SDA |
|
|---|
| Kalender Mei 2026: 6 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Daftar Lengkapnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260409_Yassierli.jpg)