Rabu, 22 April 2026

Perut Menhub Budi Karya Tersangkut Kolong Bus Usai Uji Cek Kelayakan Kendaraan

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi sempat kesulitan keluar dari kolong bus usai melakukan pengecekan

(KOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA.)
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengunjungi Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Selasa (7/5/2019). Budi mengecek kelaikan kendaraan mudik dengan cara masuk ke kolong bus. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu satu minggu.

"Saya diberi waktu satu minggu menetapkan Tarif Batas Atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Budi Karya, Senin (6/5/2019).

Menurut Budi Karya, penurunan TBA ini tak hanya diberlakukan kepada penerbangan yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services) tetapi juga kepada penerbangan bertarif rendah (low-cos carrier/LCC).

Dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri besaran tarif untuk angkutan udara terbagi atas 3 kelompok.

Dalam aturan tersebut, penerapan tarif 100 persen diberlakukan untuk penerbangan full services.

Pengenaan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar menengah (full services).

Dan penerapan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills services).

 Budi Karya mengatakan, penetapan TBA ini merupakan keputusan menteri seperti yang diatur dalam pasal 127 Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dalam UU itu disebutkan Kemenhub dapat memutuskan TBA dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," ujar Budi.

Budi meyakini, adanya perubahan tarif batas atas pun tidak akan mengganggu persaingan usaha karena penurunan TBA akan ditetapkan dalam rentang yang ekonomis.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Polana Banguningsih Pramesti menambahkan, penurunan tarif ini akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak yang bersangkutan.

"Kita sedang bahas, karena untuk menurunkan (TBA) tidak sembarangan menurunkan, harus ada parameter-parameter atau asumsi-asumsi yang dibahas bersama dengan BUMN termasuk stakeholder yang lain," ujar Polana. ( )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiket Pesawat Mahal, Menhub Di-deadline Seminggu Untuk Bikin Aturan Tarif Batas Atas Baru, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/05/06/tiket-pesawat-mahal-menhub-di-deadline-seminggu-untuk-bikin-aturan-tarif-batas-atas-baru.

Baca Juga :

Ditetapkan Bareskrim Polri sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ini Profil Bachtiar Nasir

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved