Dosen Unpas Bandung Ditangkap Polisi Dugaan Ujaran Kebencian di Facebook, Bahas Soal People Power

Solatun Dulah Sayuti Dosen Unpas Bandung dicokok Polisi atas dugaan ujaran kebencian di Facebook. Solatun Dulah Sayuti bahas People Power.

Editor: Budi Susilo
Tribunjabar/Mega Nugraha
Solatun Dulah Sayuti Dosen Unpas Bandung diringkus Polisi atas dugaan ujaran kebencian di Facebook. Solatun Dulah Sayuti bahas People Power yang mengandung dugaan ujaran kebencian di Facebook. 

Kepada SDS yang ‎sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana . Pasal itu juga yang menjerat Ratna Sarumpaet.

"Kami pakai Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. ‎Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

‎Polisi menyayangkan tindakan SDS.

Apalagi, mengingat latarbelakang dari SDS dari kalangan terpelajar dan intelektual. 

"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Gara-gara Unggah Ujaran Kebencian Soal People Power di Facebook, http://jabar.tribunnews.com/2019/05/10/dosen-unpas-ditangkap-polisi-gara-gara-unggah-ujaran-kebencian-soal-people-power-di-facebook.

BACA JUGA

TERPOPULER - BKN Pastikan CPNS 2018 yang Baru Lulus Tak Ikut Dapat THR PNS 2019 dan Gaji ke-13

Usai Dukung Prabowo Subianto, Beredar Surat Pemecatan Ustaz Abdul Somad dari UIN, Begini Faktanya

Ramalan Zodiak Hari Jumat 10 Mei 2019, Aries Dapat Kejutan dari Orang Tersayang, Gemini Jutek Abis

Terkuak Asal Usul Klaim Kemenangan 62 Persen Prabowo Subianto, Prof Laode: Semua Disuplai Data Valid

TERPOPULER - Member Oh My Girl Ungkap Kepopuleran V BTS di Sekolah, Seunghee: Dia Punya Banyak Teman

Like dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved