P3K/PPPK 2019 Tahap II Buka Juni, 7 Hal Ini Pernah Dikritik, Lukai Guru Honorer hingga Peluang PNS

Rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II rencananya dibuka Juni 2019. Ada beberapa hal seputar rekrutmen P3K/PPPK 2019 yang pernah dikritik honorer

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
capture https://ssp3k.bkn.go.id/
Rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II rencananya akan kembali dibuka pada Juni 2019 ini 

Salah satunya kritik atas terbitnya Kritik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 juga datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Dilansir oleh kompas.com, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 sebagai solusi masalah tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Sebab, kata dia, orang yang baru lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga bisa ikut dalam rekrutmen P3K/PPPK 2019.

yang mengatur usia dalam PP Nomor 49 tentang Manajemen P3K atau PPPK
Pasal yang mengatur usia dalam PP Nomor 49 tentang Manajemen P3K atau PPPK (capture PP Nomor 49 tentang Manajemen P3K atau PPPK)

Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K/PPPK.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K/PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.

"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Karena kekurangan guru, kok seolah-olah mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," tambah Unifah.

Bakal Merugi jika Menolak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengaku heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK .

"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018), seperti dilansir oleh kompas.com.

Syafruddin menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.

Oleh sebab itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.

"Kami itu akan memberikan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," ujar Syafruddin.

Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polri tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP P3K/PPPK. "Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silakan saja, enggak apa-apa.

Justru rugi dia. Kalau enggak ada P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjut dia.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved