P3K/PPPK 2019 Tahap II Buka Juni, 7 Hal Ini Pernah Dikritik, Lukai Guru Honorer hingga Peluang PNS

Rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II rencananya dibuka Juni 2019. Ada beberapa hal seputar rekrutmen P3K/PPPK 2019 yang pernah dikritik honorer

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
capture https://ssp3k.bkn.go.id/
Rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II rencananya akan kembali dibuka pada Juni 2019 ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II pada Juni 2019.

Kepastian waktu rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II ini, seperti dilansir Kompas.com disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin usai acara Musrembangnas di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, rekrutmen P3K/PPPK 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali, yakni P3K/PPPK 2019 Tahap I dan P3K/PPPK 2019 tahap II.

Rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap I telah digelar dan akan dilanjutkan dengan rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap II.

Pendaftaran rekrutmen P3K/PPPK 2019 ini dilakukan melalui situs https://ssp3k.bkn.go.id/

Jika rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap I yang dilakukan Februari 2019 diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang, yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, maka rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap II dikabarkan akan dibuka untuk umum.

Terkait akan dibukanya rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II pada Juni 2019 ini, perlu juga diketahui sejumlah hal yang pernah dikritik atau dipertanyakan honorer.

Berikut 7 hal yang pernah dikritik atau dipertanyakan honorer berkaitan dengan akan dibukanya rekrutmen rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II yang dirangkum TribunKaltim.co dari berbagai sumber :

PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK
PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK (capture PPPK atau P3K)

Kritik terhadap PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019

Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 juga pernah mendapat kritik dari sejumlah pihak.

1. Status K-II bakal hilang

Kritik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 salah satunya datang dari pengurus Forum Honorer Kategori-II (K-II)  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dilansir oleh Tribunjogja.com, pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta pernah menolak P3K/PPPK 2019 untuk solusi penyelesaian honorer K-II Indonesia.

Dia menyebutkan, jika masuk P3K/PPPK 2019 berarti harus siap konsekuensinya.

Yakni, status K-II nya hilang.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved