Gunakan Kotak Buah, Ratusan Burung Diselundupkan Keluar Provinsi Kaltim, Ada Spesies Langka

Ratusan burung gagal diselundupkan keluar Provinsi Kaltim. Diantaranya ada spesies langka. Burung dikemas menggunakan kotak buah dan diangkut kapal

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Christoper D
PENYELUNDUPAN - Ratusan burung hendak dikirim ke Pare pare melalui jalur laut menggunakan KM Prince Soya dari Samarinda, Senin (13/5/2019). 

Dikhawatirkan penyakit yang terbawa oleh ratusan burung ini yakni Avian Influenza, New Castle Diseases atau Cacar Unggas dapat menyebar ke area lain.

Selain itu juga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan kelestarian di daerah asalnya.

"Kesadaran masyarakat merupakan hal yang paling penting agar populasi burung dilindungi tidak punah.

Serta penyebaran penyakit dapat dicegah.

Mari bersama-sama kita melestarikan dan mencegah penangkapan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

PENYELUNDUPAN - Ratusan burung hendak dikirim ke Pare pare melalui jalur laut menggunakan KM Prince Soya dari Samarinda, Senin (13/5/2019).
PENYELUNDUPAN - Ratusan burung hendak dikirim ke Pare pare melalui jalur laut menggunakan KM Prince Soya dari Samarinda, Senin (13/5/2019). (tribunkaltim.co/Christoper D)

Sementara itu, Koordinator Polhut BKSDA Kaltim, Suryadi menjelaskan, terkait dengan burung yang dilindungi, semua warga tidak diperkenankan memiliki, apalagi meniagakan.

Karena melanggar aturan yang ada.

Sedangkan hewan yang tidak dilindungi, peredarannya juga harus sesuai dengan ketentuan, seperti kelengkapan dokumen perizinan.

"Diaturannya sudah jelas, membawa, memiliki, meniagakan hewan dilindungi tidak diperkenankan.

Untuk yang tidak, tetap harus ada dokumen pendukungnya, untuk yang ini tidak ada semua," ungkapnya.

Pihaknya pun akan menindak lanjuti temuan tersebut. "Kita selidiki dulu, kalau pelaku kita dapatkan, akan ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.

Direncanakan, dalam waktu dekat ratusan burung tersebut akan dilepasliarkan di hutan penelitian, KM 38 Samboja, Kutai Kartanegara.

"Untuk hindari kematian, kita akan rescue terlebih dahulu sebelum kita lepas liarkan, karena burung-burung ini tergolong masih liar," jelasnya.

Ratusan burung yang akan diselundupkan keluar Provinsi Kaltim dikemas dalam kota buah
Ratusan burung yang akan diselundupkan keluar Provinsi Kaltim dikemas dalam kota buah (tribunkaltim.co/Christoper D)

Penyelundupan sendiri melanggar UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat 1 jo Pasal 6 huruf a dan c, dengan hukum pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 150 juta rupiah.

Selain itu, melanggar UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 20 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 200 juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved