Pembatasan Layanan Kesehatan BPJS di RSKD, RSUD Balikpapan Khawatir Pasien Overload
Mengantisipasi pembatasan lingkup layanan kesehatan di RSKD, pihaknya RSUD Beriman akan menambah beberapa pelayanan.
Mengingat rumah sakit milik Pemprov Kaltim baru mendapatkan pelayanan survei akreditasi ulang pada 20 Mei 2019. Padahal seritifikasi akreditasi RSUD Kanujoso Djatiwibowo berakhir pada 4 April 2019.
Untuk itu, Pemkot Balikpapan memohon kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, khususnya BPJS Kesehatan tidak melakukan pembatasan lingkup pelayanan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo selama proses akreditas ulang.
"Pembatasan pelayanan kesehatan akan membuat heboh masyarakat, yang bisa berbuntut munculnya berbagai aksi yang menambah panasnya situasi di masyarakat pasca Pemilu 2019. Hal ini juga bisa mendiskreditkan pemerintah, apalagi kita dalam suasana bulan Ramadan, tulis Rizal.
Pemerintah Kota Balikpapan tidak sependapat dengan penghukuman rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi dengan cara penyetopan atau membatasi pelayanan. Hal itu sangat merugikan kepentingan masyarakat.
Bantah Putus Kontrak
Rumor pemutusan kontrak antara BPJS Kesehatan dan RSKD per 11 Mei lalu ditanggapi serius Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty.
Kepada Tribun, Minggu (12/5), Diarty menyatakan, bahwa tidak ada pemutusan kontrak antara BPJS dengan RSKD. Hingga saat ini BPJS masih melayani pasien yang ada di RSKD. Hanya saja ada penyesuaian pelayanan BPJS, dikarenakan akreditasi RSKD yang telah kedaluwarsa sejak 4 April 2019 dan harus diperpanjang.
"Kita tidak memutus kontrak, hanya saja ada penyesuaian lingkup pelayanan yang bisa diberikan BPJS sesuai surat Kemenkes. Di kontrak kerjasama itu tidak semua dapat terlayani, melainkan yang tercantum di surat Kemenkes. Karena akreditasi RSKD belum diperpanjang, sedangkan itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi rumah sakit mendapatkan pelayanan BPJS secara utuh," jelasnya.
Berdasarkan surat Menkes tersebut, dinyatakan bahwa agar masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan melindungi keselamatan pasien.
Terhadap rumah sakit yang belum reakreditasi sesuai batas waktu berlaku sertifikat, direkomendasikan bagi rumah sakit yang sudah dilakukan survei reakreditasi dan sedang menunggu penetapan kelulusan, dapat memberikan pelayanan sesuai ruang lingkup dalam kontrak yang menjadi bagian dari manfaat JKN.
Menurut Diarty, rumah sakit yang telah mendaftar dan mendapat tanggal pelaksanaan survei diperkenankan tetap memberikan pelayanan tertentu, diantaranya pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak dapat ditunda atau tidak mungkin dialihkan ke rumah sakit lain, karena akan menyulitkan akses dan membahayakan keselamatan pasien, seperti Hemodialisa, kemoterapi, dan radio terapi.
"Jadi nggak ada pemutusan kontrak dengan RSKD, masih berjalan kontraknya dan masih kita menjamin pelayanan disana. Tapi ruang lingkup pelayanannya sesuai surat yang dikeluarkan Menkes," ujarnya.
Sedangkan pasien yang sedang rawat inap di RSKD juga masih tetap dilayani BPJS. Bagi pasien yang telah telanjur rawat inap sebelum 11 Mei, bahkan, jika rumah sakit lain penuh, BPJS masih terbuka dan menjamin untuk dirujuk ke RSKD.
Saat ditanya apakah penyesuaian pelayanan jaminan tersebut akan diberlakukan kembali setelah akreditasi RSKD keluar, Endang menegaskan, penyesuaian jaminan kesehatan tersebut diajukan hanya sampai 20 Mei saja, setelah itu akan kembali normal seperti semula.
• Cerita Dibalik Polemik Penyesuaian Lingkup Pelayanan BPJS di RSKD, Begini Kronologinya
• Kerjasama BPJS Kesehatan & RS Kanujoso Djatiwibowo Putus, RSUD Beriman Antisipasi Pasien Membeludak
"Jadi ini hanya sekitar semingguan saja, warga tidak perlu panik. Tidak ada pemutusan kontrak," pungkasnya. (dha/m05)
BACA JUGA:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelayanan-3.jpg)