Sempat Dicekal Kepolisian Gara-gara Kasus Makar, Kivlan Zen: Ada Apa Ini?
Ia juga mempertanyakan mengapa tindakannya dianggap makar, padahal dirinya merasa hanya mengucapkan kebenaran.
Dijelaskan Argo, surat tersebut diberikan pada Jumat sore di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
Terkait kabar yang beredar bahwa Kivlan akan pergi ke luar negeri, Argo memastikan bahwa pihaknya telah mencegahnya.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.

Surat Pencekalan Dicabut
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.
Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
Saat ditanya alasan pembatalan pencekalan, Sam Fernando mengaku tak tahu.
"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.
Kivlan Zen Lapor Balik
Pelaporan balik Kivlan Zen pada Jalaludin disampaikan kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Bareskrim Polri pada Sabtu (11/5/2019).
"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.
Pitra menjelaskan, Kivlan Zen tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.
Karenanya, papar Pitra, Kivlan sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin itu.