Ramadhan 2019
Hukum Noda Bekas Haid yang Masih Tersisa Meski Telah Dicuci, Apakah Boleh Dipakai untuk Salat?
Saat mengalami haid atau menstruasi, sering kali banyak wanita yang mendapati bercak atau noda darah haid yang tersisa pada pakaian meski telah dicuci
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi kalangan wanita setiap bulan rutin mengalami haid atau menstrusi.
Saat mengalami haid atau menstruasi, sering kali banyak wanita yang mendapati bercak atau noda darah haid yang tersisa pada pakaian meski telah dicuci.
Biasanya pakaian tersebut merupakan celana dalam dan pakaian luar yang sempat tembus darah haid.
Lalu bagaimanakah kedudukan pakaian tersebut, apakah sudah terbilang suci atau najis untuk dipakai saat salat?
Dilansir TribunKaltim.co dari laman NU Online, darah haid termasuk salah satu zat najis yang harus dibersihkan secara tuntas dari pakaian dan benda lain untuk menjaga kesucian, terlebih untuk ibadah salat.
Rasulullah SAW pada hadits riwayat Asma binti Abu Bakar RA menyatakan keharusan penyucian tuntas pakaian yang terkena najis sebelum dipakai shalat.
وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: - "تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya, “Dari Asma binti Abu Bakar RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Pada darah haid yang mengenai pakaian, kau mengoreknya, menggosoknya dengan air, membasuhnya, dan melakukan shalat dengannya,’” (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits ini, pakaian yang terkena najis darah haid harus dicuci dengan sungguh-sungguh hingga bersih.
Dengan demikian, noda tersebut dapat dihilangkan secara total hingga hilang rasa, warna, dan baunya.
Hukum noda bekas haid yang masih tersisa
Bagaimana dengan noda bekas darah haid yang tersisa di pakaian meski telah dicuci?
Apakah pakaian dengan noda darah haid ini masih terbilang mengandung najis yang tidak bisa digunakan untuk salat?
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Kitab Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Maram, mengatakan bahwa sisa noda darah haid pada pakaian yang telah dicuci ditoleransi secara syariat.
يعفى عما بقي من أثر اللون بعد الاجتهاد في الغسل بدليل (ولا يضرك أثره) الآتي في الحديث الذي بعده