Pemilu 2019

Bicara Gaji Pokok, yang Diterima Anggota DPR RI Ternyata Lebih Kecil dari Gaji PNS Golongan III

Di Pemilu Legislatif 2019 atau Pileg 2019 ini saja, ada sebanyak 7.968 orang bertarung memperebutkan 575 kursi DPR RI.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA )
Ilustrasi DPR RI 

TRIBUNKALTIM.CO - Menjadi anggota DPR RI masih menjadi dambaan banyak warga negara Indonesia.

Di Pemilu Legislatif 2019 atau Pileg 2019 ini saja, ada sebanyak 7.968 orang bertarung untuk memperebutkan 575 kursi DPR RI.

Peminatnya juga tak main-main, ada dari artis hingga mantan Kepala Daerah.

Bahkan beberapa menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi juga tercatat ikut maju di Pileg 2019.

Yang tak kalah menarik diulas adalah berapa gaji yang bakal diterima masing-masing anggota DPR RI yang nantinya terpilih.

Sesuai Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Untuk gaji anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 4,620 juta.

Sementara gaji anggota DPR RI yang merangkap Ketua sebesar Rp. 5,04 juta.

Namun selain gaji pokok, anggota DPR RI juga memperoleh tunjangan, biaya yang jumlahnya cukup besar.

Berikut rinciannya sesuai Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 :

Gaji anggota DPR RI sesuai Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015
Gaji anggota DPR RI sesuai Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 (Capture rilis http://seknasfitra.org)

Uang pensiun seumur hidup

Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR juga diberi uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Dilansir oleh Kompas.com, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved