Pemilu 2019
Bicara Gaji Pokok, yang Diterima Anggota DPR RI Ternyata Lebih Kecil dari Gaji PNS Golongan III
Di Pemilu Legislatif 2019 atau Pileg 2019 ini saja, ada sebanyak 7.968 orang bertarung memperebutkan 575 kursi DPR RI.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Menjadi anggota DPR RI masih menjadi dambaan banyak warga negara Indonesia.
Di Pemilu Legislatif 2019 atau Pileg 2019 ini saja, ada sebanyak 7.968 orang bertarung untuk memperebutkan 575 kursi DPR RI.
Peminatnya juga tak main-main, ada dari artis hingga mantan Kepala Daerah.
Bahkan beberapa menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi juga tercatat ikut maju di Pileg 2019.
Yang tak kalah menarik diulas adalah berapa gaji yang bakal diterima masing-masing anggota DPR RI yang nantinya terpilih.
Sesuai Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Untuk gaji anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 4,620 juta.
Sementara gaji anggota DPR RI yang merangkap Ketua sebesar Rp. 5,04 juta.
Namun selain gaji pokok, anggota DPR RI juga memperoleh tunjangan, biaya yang jumlahnya cukup besar.
Berikut rinciannya sesuai Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 :

Uang pensiun seumur hidup
Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR juga diberi uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Dilansir oleh Kompas.com, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Namun, dalam Pasal 17 UU No 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat, yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp 47,1 juta, dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan komunikasi intensif.
Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah.
Bandingkan dengan gaji PNS terbaru
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (13/3/2019).
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.
(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)
BACA JUGA:
Duel Maut Mantan vs Calon Suami ZR - Terungkap Korban Sempat VidCall Dalam Kondisi Bersimbah Darah
VIDEO VIRAL: Detik-detik Aksi Begal di Daerah Gandaria City, Gagal Ambil Kunci Motor
Ahok dan Sandiaga Uno Masuk Kandidat Polling Nama Calon Menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin
TERPOPULER - Persib Bandung Dihuni Banyak Pemain Muda, Robert Rene Alberts Komentar Seperti Ini
TERPOPULER - Nilai Tinggi di UTBK SBMPTN Masih Belum aman, Simak Skor Ideal untuk Lolos
Like dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel