Inilah Peraih Nilai Tertinggi Sesi I SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Lulus TWK, TIU dan TKP

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejumlah instansi Sekolah Kedinasan 2019 atau SKD Sekdin 2019 telah dimulai, Rabu (15/5/2019).

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Capture twitter @BKNgoid
Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono memberikan pengarahan kepada para peserta SKD SekDin2019 Kantor BKN Pusat, Jakarta, Rabu (15/05/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2019 atau SKD Sekdin 2019 telah dimulai, Rabu (15/5/2019).

Para peserta seleksi mengikuti SKD Sekdin 2019 di sejumlah tilok yang sudah ditentukan, salah satunya di BKN Pusat.

Salah satu instansi yang sudah menggelar SKD Sekdin 2019 sesuai informasi di akun twitter resmi BKN @BKNgoid adalah Kementerian Perhubungan.

Di hari pertama SKD Sekdin 2019 ini, BKN juga menginformasikan bahwa nilai tertinggi yang berhasil diraih adalah 373 atas nama peserta Imran Ropani Manurung.

Nilai tertinggi sementara SKD Sekdin 2019 ini selisih 127 poin dari nilai maksimal SKD 500.

"Ujian #SekDin2019 Sipencatar @kemenhub151 di titik lokasi Bangka Belitung berjalan dengan tertib dan lancar. Selamat kepada Imran Ropani Manurung yang memperoleh skor tertinggi pada sesi I dengan niai 373. #ReformasiBirokrasiBKN," kata BKN.

Passing grade

Passing grade dan jenis tes Sekdin 2019 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 (cantur bkn.go.id)

Pasal 6 :

1. Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2019.

2. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

a. seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); dan

c. seleksi lanjutan, dapat berupa :

- tes kesehatan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved