Inilah Peraih Nilai Tertinggi Sesi I SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Lulus TWK, TIU dan TKP
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejumlah instansi Sekolah Kedinasan 2019 atau SKD Sekdin 2019 telah dimulai, Rabu (15/5/2019).
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
- tes kesamaptaan
- tes psikologi
- tes wawancara
- dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekdin 2019
3. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, kementerian/lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi.
4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya.
Pasal 7
1. Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).
2. Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:
a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :
- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)
- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)
- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu :
- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)