Inilah Peraih Nilai Tertinggi Sesi I SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Lulus TWK, TIU dan TKP

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejumlah instansi Sekolah Kedinasan 2019 atau SKD Sekdin 2019 telah dimulai, Rabu (15/5/2019).

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Capture twitter @BKNgoid
Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono memberikan pengarahan kepada para peserta SKD SekDin2019 Kantor BKN Pusat, Jakarta, Rabu (15/05/2019). 

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu)

- tertinggi mendapat nilai 5 (lima)

- serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).

3. Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:

a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;

b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU;

c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.

4. Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. 

Pasal 8

1. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.

2. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat 1 masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.

3. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan: 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved