Inilah Peraih Nilai Tertinggi Sesi I SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Lulus TWK, TIU dan TKP
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejumlah instansi Sekolah Kedinasan 2019 atau SKD Sekdin 2019 telah dimulai, Rabu (15/5/2019).
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)
- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :
- apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu)
- tertinggi mendapat nilai 5 (lima)
- serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).
3. Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU;
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
4. Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8
1. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.
2. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat 1 masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.
3. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan: