Pilpres 2019
Ikuti Permintaan Arief Poyuono, Sanksi yang Bakal Diterima Pendukung Prabowo Ternyata Tak Main-main
Jika permintaan Waketum Gerindra Arief Poyuono dituruti, pendukung Prabowo bisa kena sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007
Penulis: Doan Pardede |
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Prabowo mengatakan, selama ini pihak BPN telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Dalam acara tersebut, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya.
Sanksi tak bayar pajak
Berdasarkan penelurusan TribunKaltim.co, sanksi untuk wajib pajak yang dengan sengaja tidak menuaikan kewajibannya ternyata cukup berat.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), tepatnya di Pasal 9.
(Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang KUP bisa di download di sini)
Pasal 39
1. Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolaholah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;