Presiden Jokowi Kukuhkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023, Ini Orang-orangnya

Presiden Joko Widodo telah bentuk Kepengurusan kepemimpinan KPK tersebut untuk periode 2019 hingga 2023. Kini sudah ada Panitia Seleksi calon pimpinan

Editor: Budi Susilo
Kompas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, didampingi Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, dan Alexander Marwata (dari kiri ke kanan), mengadakan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). Masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebentar lagi akan ada seleksi calon pimpinan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Kepengurusan Panitia Seleksi calon pimpinan KPK tersebut untuk periode 2019 hingga 2023. 

Karena itu, pihak Presiden Joko Widodo pun sudah mulai melakukan persiapan. 

Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi calon pimpinan, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan tahun 2019-2023.

Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK.

Proses seleksi segera berjalan untuk menyiapkan para pengganti pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2019. 

Logo KPK
Logo KPK (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (17/5/2019).

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, panitia seleksi mulai bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 sejak keppres ditetapkan. Mereka bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden.

Melalui keppres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan ahli tindak pidana pencucian uang Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, sebagai ketua pansel.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

Sosok Yenti Garnasih (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

Selain itu, anggota lain adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia dan pakar hak asasi manusia, Harkristuti Harkrisnowo;

Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Moeloe,

dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto.

Kemudian juga pegiat HAM pendiri LSM Setara Institute, Hendardi;

Dan Direktur Imparsial Al Araf.

Dalam pansel tersebut juga terdapat dua unsur pemerintah, yakni Staf Ahli Bappenas Diani Sadia Wati dan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Presiden Jokowi Tetapkan Pansel KPK 2019-2023 https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/05/17/presiden-jokowi-tetapkan-pansel-kpk-2019-2023/?utm_source=external_kompascom&utm_medium=berita_terkini&utm_campaign=kompascom

BACA JUGA

FPI dan Relawan Capres 02, Prabowo Subianto Unjukrasa di Kantor Bawaslu Kaltim, Ini Tuntutannya

Jersey Anyar Persija di Liga 1 2019 Mulai Terkuak, Seperti Ini Penampakannya?

Soal Tuduhan Curang, TKN Minta BPN Pakai Jalur Hukum; Bambang Widjoyanto: Kalau Mekanismenya Kurap?

Cuaca Ekstrem Bakal Terjadi di Wilayah Ini Besok Sabtu 18 Mei, Berikut Penjelasan BMKG

Laga Perdana Lawan Persib, Persipura tak Diperkuat Titus Bonai dan Gelandang Asing Ibrahim Conteh

Like and Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved