Punya Orientasi Amoral Beda, Brigadir TT Gugat Polda Jateng yang Pecat Dirinya ke PTUN Semarang

Brigadir TT menggungat Polda Jateng yang memecatnya lantaran punya orientasi beda. Gugatan dilayangkan ke PTUN Semarang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Max Whittaker / GETTY IMAGES / AFP
Seseorang melukis lengan Tara Mazda dengan hati pelangi di depan City Hall setelah mengikuti San Francisco Gay Pride Parade, 28 Juni 2015 di San Francisco, California, dua hari setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Jateng digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, oleh Brigadir TT (30) mantan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng 

Diketahui, Brigadir TT diberhentikan secara tidak hormat lantaran memiliki orientasi seksual berbeda dari orang kebanyakan pada umumnya.

Penasehat hukum Brigadir TT, Ma'ruf Bajamal menuturkan gugatan kliennya tersebut kepada Kapolda Jateng.

Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.

Dirinya menganggap PTDH kliennya merupakan diskriminasi orang terhadap orientasi seksual minoritas.

Hal itulah yang dianggapnya sebagai dalil memberhentikan kliennya.

"Beliau (TT) tidak menyangka orintas seksual yang dimilikinya.

Itulah yang kami sesalkan," ujarnya.

Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan.

Tuduhan pemerasan tidak terbukti.

"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu.

Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tuturnya.

Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan.

Pemeriksaan tersebut Brigadir TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang (gay).

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari.

Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan sex menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan.

Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.

"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.

Brigadir TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.

"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012.

Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.

Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019.

Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).

"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," tukasnya. 

Ilustrasi.
Ilustrasi. (theweek.com)

Seorang polisi di Semarang menggugat Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena memecatnya setelah mengetahui bahwa ia seorang gay.

TT, 30 tahun, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan "perbuatan tercela". Ia yakin pemecatannya itu berhubungan dengan orientasi seksualnya.

Atas perlakuan yang dialaminya, TT mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sidang yang telah mencapai tahap replik pada Kamis (16/05).

 

 

Masalah yang merundung TT bermula pada hari Valentine, 14 Februari 2016. Sehabis bertemu pasangannya, TT ditangkap oleh petugas Polres Kudus terkait dugaan tindak pemerasan.

"Penjelasan mereka karena ada info dari masyarakat. Sampai sekarang saya enggak tahu info masyarakat dari siapa itu. Dan enggak diomongkan ke saya," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.

TT kemudian "dibawa paksa" ke kantor Polres Kudus setelah sempat menolak karena para petugas itu tidak menunjukkan surat tugas. Sesampainya di kantor polisi, ia diperiksa oleh bagian pengamanan internal (paminal).

Malam itu juga, lanjut TT, dua ponsel pribadinya disita oleh Kabid Paminal, dengan alasan "untuk proses lebih lanjut". Setelah itulah arah pemeriksaannya berubah jadi tentang orientasi seksualnya.

Dan, dua tahun kemudian, pada Desember 2018 ia dipecat atas tuduhan melanggar kode etik Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Agus Triatmaja, TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya "dinyatakan sebagai perbuatan tercela".

Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

"Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya kepada BBC News Indonesia lewat pesan singkat.

Pengakuan TT

Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus "menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri."

dan "menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum."

TT mempertanyakan klaim bahwa ia telah merusak citra Polri. Padahal, selama ini ia merahasiakan orientasi seksualnya, bahkan dari keluarganya sendiri.

"Kok tiba-tiba mereka mengomong-omongkan saya menurunkan citra polri, padahal selama ini enggak ada yang tahu kondisi saya seperti ini."

Selama ini, TT menutupi kenyataan bahwa ia seorang gay karena merasa dirinya bagian dari kelompok minoritas yang belum diakui di Indonesia.

"Saya enggak mau membuat gaduh," ujarnya.

TT mengaku merasa kecewa karena dipecat setelah menjadi anggota polisi selama 10 tahun.

"Selama ini saya mengabdi di Polri selama sepuluh tahun, menjaga nama baik Polri juga, tapi kok akhirnya mereka mengeluarkan saya dengan alasan seperti ini."

Ia menduga kepolisian mengetahui kondisinya setelah ia ditangkap termasuk telepon selulernya yang diperiksa.

Tidak dibenarkan untuk diskriminasi

Setelah mendapat surat keputusan pemecatan, TT menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Pengacara dari LBHM yang mendampingi TT, Ma'ruf Bajammal, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada tanggal 26 Maret.

Mereka juga membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 10 April tentang dugaan pelanggaran HAM kepada orang dengan minoritas seksual.

Ma'ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat. Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma'ruf, sangat dipaksakan.

"Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma'ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan. Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.

"Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi," tegasnya.

Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.

"Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan," katanya. (*)

BACA JUGA

FPI dan Relawan Capres 02, Prabowo Subianto Unjukrasa di Kantor Bawaslu Kaltim, Ini Tuntutannya

Jersey Anyar Persija di Liga 1 2019 Mulai Terkuak, Seperti Ini Penampakannya?

Soal Tuduhan Curang, TKN Minta BPN Pakai Jalur Hukum; Bambang Widjoyanto: Kalau Mekanismenya Kurap?

Cuaca Ekstrem Bakal Terjadi di Wilayah Ini Besok Sabtu 18 Mei, Berikut Penjelasan BMKG

Laga Perdana Lawan Persib, Persipura tak Diperkuat Titus Bonai dan Gelandang Asing Ibrahim Conteh

Like and Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polri yang Dipecat karena Orientasi Seks Menyimpang Gugat Kapolda Jateng, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/17/anggota-polri-yang-dipecat-karena-orientasi-seks-menyimpang-gugat-kapolda-jateng?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved