Pilpres 2019
Soal Tuduhan Curang, TKN Minta BPN Pakai Jalur Hukum; Bambang Widjoyanto: Kalau Mekanismenya Kurap?
Di saluran YouTube milik politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy, Bambang Widjayanto membahas soal saran tersebut, pada Kamis (16/5/2019).
Menurutnya, mandat rakyat telah diberikan kepadanya bersama Sandiaga Uno.
"Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita bahwa kita telah memenangkan mandat dari rakyat, kita telah memenangkan mandat dari rakyat," pungkasnya.
Tanggapan KPU
Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI membantah tudingan banyaknya salah input data yang terjadi dalam proses rekapitulasi di setiap tingkatan, yang mana tak dilakukan perbaikan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari, mengatakan justru KPU meminta pihak yang menuding tersebut untuk membuktikan secara jelas, dan seperti apa hasil input data yang salah.
"Jadi kalau ada yang ngomong "suara kami segini, kenapa suara kami segini?" Itu kan mendalilkan. Kalau mendalilkan harus membuktikan," katanya Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2019).
Menurut Hasyim Asyari, tudingan-tudingan itu sudah terklarifikasi atau diperbaiki dalam rapat pleno rekapitulasi suara disetiap tingkatan.
"Ya kan sudah terklarifikasi. Kalau gara-gara ada dugaan itu kan terklarifikasi di tingkat-tingkat itu. Kalau kecamatan, ada yang tidak puas, bisa diklarifikasi di tingkat kabupaten. Ya bukan diabaikan. Datanya aja kita cocokkan. Kemarin seperti di rekap Kalimantan Timur, Maluku Utara, kita juga cocok-cocok kan (di rekap tingkat nasional)," kata Hasyim.
Hasyim kemudian menegaskan kepada BPN untuk membuktikan kesalahan input data perolehan suara dengan menggunakan dalil yang kuat.
Jika tidak dapat dibuktikan, maka tudingan itu adalah tidak benar.
"Artinya begini ya, kalau secara hukum, cara berpikirnya begini, Barang siapa mendalilkan, dia harus membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan kan, dalilnya gugur," imbuhnya.
Sementara itu, komisioner KPU RI Ilham Saputra mempersilakan seluruh peserta Pemilu termasuk BPN untuk menyampaikan dugaan kecurangan Pemilu.
Namun, yang perlu diingat, mereka juga harus menggunakan prosedur hukum.
Dengan cara melaporkan dan membuktikannya kepada Badan Pengawas Pemilu.
"Itu haknya untuk menyampaikan. Tapi, kemudian silakan dibuktikan dan dilaporkan ke Bawaslu. Gunakan prosedur hukum yang berlaku," kata Ilham di Kantor KPU RI.