Cara Pengedar Sembunyikan Barang Bukti dari Polisi Saat Tertangkap, Lempar Sabu ke Jalan
Polres Kutim kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Minggues namanya, mencoba mengelabui petugas dengan membuang sabu ke jalan
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Satu lagi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Kutim.
Minggues (41) diamankan di Jalan H Abdullah Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, Sabtu (18/5) malam sekitar pukul 22.00 wita.
Warga Jalan Inpres Dusun Pasar Rakyat, Desa Sangatta Selatan ini, kepergok membawa dua poket sabu seberat 0,56 gram yang akan dijualnya pada seseorang di lokasi penangkapan.
“Informasi soal tersangka sudah kami dapat sejak awal 2019.
Namun, sempat hilang dari pantauan kami.
Tepat malam Minggu kemarin, kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian, Minggu (19/5).
Saat itu, kata Mikael, tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan H Abdullah.
Kemudian kendaraan tersebut dihentikan aparat yag melakukan penyelidikan. Karena curiga, tersangka pun digeledah.
“Pas digeledah itu, kami temukan dua poket kecil berisi sabu.
Satu poket sabu ditemukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri dan satu poket sempat dilemparkan di pinggir jalan,” ujar Mikael.
Berbekal bukti yang diperoleh dari tersangka, polisi langsung membawanya ke Polres Kutim untuk diproses lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar subsider kurungan.(*)
BACA JUGA:
Elite Demokrat, PAN, dan PKS yang Menentang Sikap Prabowo Subianto Jelang 22 Mei