6 Fakta Video Amoral 'Live' di Blitar, Agar Ikatan Kasih Tak Terputus hingga Korban di Bawah Umur
Kasus beredarnya video amoral dua pasang remaja asal Blitar di media sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus beredarnya video amoral dua pasang remaja asal Blitar di media sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Polisi mengimbau warga yang mendapat video tersebut untuk tidak menyebarkannya.
Alasannya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, polisi telah menangkap YSP (23), warga Dusun Krajan RT 003 RW 001 Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
YSP dan pacarnya SR, menyiarkan secara live adegan intim mereka melalui aplikasi Gogo Live.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Polisi tangkap YSP usai videonya bersama SR beredar luas
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan, YSP ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Blitar.
Penangkapan itu berdasarkan video yang sudah tersebar.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah beredar video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui sosmed, yang diduga dibuat dan disebarkan oleh pelaku melalui aplikasi Gogo Live. Dan video tersebut telah meresahkan masyarakat," kata Burhanuddin, melalui keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).

2. Merekam video di rumah YSP
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa adegan intim itu dilakukan di rumahnya.
Pelaku nekat merekam adegan tidak senonoh itu supaya ikatan kekasih antara keduanya tidak terputus.
Padahal, keduanya masih belum lama menjalin hubungan.
"Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa video tersebut oleh pelaku dibuat di rumahnya. Adapun selaku pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.