7 Fakta Terkuaknya Bisnis Prostitusi Anak di Sanur, Target Layani 7 Pria hingga Awal Kasus Terungkap

Selama menjalankan praktik prostitusi anak di Sanur, para pelaku sudah meraup keuntungan yang cukup besar

Editor: Doan Pardede
Tribun Bali/Putu Candra
PROSTITUSI - Para terdakwa kasus dugaan pelaku bisnis prostitusi yang melibatkan anak, seusai menjalani sidang perdananya di PN Denpasar, Senin (20/5/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuaknya kasus prositusi anak di Sanur, Bali membuat heboh publik. 

Para terdakwa kasus prostitusi anak di Sanur, Bali ini kini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus prostitusi anak di Sanur, Balik yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Tribun Bali :

1. Kedua pelaku jalani sidang perdana

Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan (51) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5).

Kedua emak-emak ini duduk di kursi pesakitan, karena diduga sebagai muncikari, menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Keduanya menjalani sidang dakwaan (berkas terpisah) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih.

2. Dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebagaimana dakwaan, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga Pasal 76 F, dan Pasal 76 I jo Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, khusus untuk terdakwa Aristiani dikenakan dakwaan tambahan, Pasal 296 KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, masing-masing terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya merasa keberatan.

Teddy Raharjo selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Yang Mulia kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi," ujar Teddy kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.

Dengan diajukannya nota pembelaan oleh para terdakwa melalui penasihat hukumnya, majelis hakim pun menunda sidang dan memberikan waktu sepekan untuk mereka menyusun nota pembelaan.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, mengagendakan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa.

3. Pelaku berbagi peran

Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.

Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani, di Jalan Sekar Waru No 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.

4. Awal kasus terungkap

Kasus ini muncul, ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang Suci sebagai cewek open boking out (BO) pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.

Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan dan fasilitas lengkap.

Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali.

Para korban kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada Oktober 2018.

Para korban yakni :

- NW alias Caca (16)

- AA alias Angel (15)

- DH alias Vina (18)

- PS Mira (17)

- NP alias Billa (15).

"Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang, Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar," ungkap Jaksa Purwanti.

Selanjutnya Komang Suci menghubungi Wayan Aristiani untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B.

Wayan Aristiani pun menyetujui permintaan Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau di bawah umur 18 tahun.

5. Tarif

Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan harus membayar Rp 200 ribu per jam.

Dengan pembagian Rp 35 ribu untuk tempat (Aqurium 3B), Rp 30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp105 ribu diberikan ke Komang Suci.

Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp 80 ribu per orang.

Sisanya Rp 25 ribu masuk kantong Komang Suci.

"Terdakwa berpesan kepada para korban, apabila ditanya umurnya, katakan 19 tahun," beber jaksa.

6. Target 7 pria dalam 1 hari

Lalu para korban diantar oleh Yudi orang kepercayaan Komang Suci ke Aqurium 3B dengan target melayani 7 orang tamu.

Tiba di tempat itu, Wayan Aristiani tidak mengecek identitas para korban, tapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata.

"Selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melayani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari, tapi masing-masing korban mendapat Rp 80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki," kata Jaksa Purwanti.

7. Bayar tiket sendiri

Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkatan dari Jakarta ke Bali yang dibiayai Komang Suci.

Juga, para korban harus membayar tempat tinggal kepada Komang Suci.

Terhitung sejak Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi para korban. (*)

 

Subscribe official YouTube Channel



BACA JUGA:


KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Dulang 55,50 Persen Suara, Suara Sah Nasional Capai 154.257.601


TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi


Cari Kado Lebaran? Cek Harga 11 HP Xiaomi Terbaru Redmi 7 hingga Redmi 6A, Mulai Rp 800 Ribuan


Berikut Download Lagu On My Way juga Lagu Terbaru Lainnya Kill This Love BLACKPINK dan Via Vallen


TERPOPULER - Sang Istri Ditemukan Tewas Dalam Karung, Feri Kejar Pelaku dengan Leher Berdarah

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bisnis Prostitusi Anak di Sanur Terkuak, Suci & Mami Wayan Rayu Korban Lalu Ditarget Layani 7 Tamu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved