Jubir MK: Gugatan Sulit Diterima jika Tuduhan Kecurangan hanya Berupa Klaim tanpa Alat Bukti
itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan, maka Wajib Membuktikan"
BACA JUGA:
Pilot Jepang Ungkap Misteri Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines MH-370, Ada Hal Yang Disembunyikan
Divonis Sulit Punya Anak, Ustaz Solmed Pernah Diminta Menikah Lagi, Simak Pengakuan April Jasmine
BERITA terkini: Wapres Jusuf Kalla Buka Suara Terkait Demo 22 Mei 2019, 'Tak Mengubah Hasil Pemilu'
KABAR TERKINI Demonstran Tinggalkan Lokasi Perempatan Sarinah Jakarta, Beri Salam Polri dan TNI
Pemerintah Rilis Daftar Tiga Kelompok Dibalik Kerusuhan 22 Mei Jakarta, Incar Tembak Pejabat