Jubir MK: Gugatan Sulit Diterima jika Tuduhan Kecurangan hanya Berupa Klaim tanpa Alat Bukti

itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.com/JESSI CARINA)
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Fajar Laksono ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangkan gugatan.

Adapun Prabowo-Sandiaga berencana untuk menggugat hasil pilpres ke MK.

"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini.

Kalau di persidangan terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan.

Bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri," ujar Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat.

Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa membuktikan berapa banyak suaranya yang hilang.

Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim saja tanpa alat bukti.

"Oleh karena itu yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, tapi semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat.

Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar Laksono.

Adapun, alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal. MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon.

Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.

Saat ini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019.

Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan, maka Wajib Membuktikan"

BACA JUGA:

Pilot Jepang Ungkap Misteri Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines MH-370, Ada Hal Yang Disembunyikan

Divonis Sulit Punya Anak, Ustaz Solmed Pernah Diminta Menikah Lagi, Simak Pengakuan April Jasmine

BERITA terkini: Wapres Jusuf Kalla Buka Suara Terkait Demo 22 Mei 2019, 'Tak Mengubah Hasil Pemilu'

KABAR TERKINI Demonstran Tinggalkan Lokasi Perempatan Sarinah Jakarta, Beri Salam Polri dan TNI

Pemerintah Rilis Daftar Tiga Kelompok Dibalik Kerusuhan 22 Mei Jakarta, Incar Tembak Pejabat

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved